Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Viral Turis Kencing Sembarangan di Bromo, Seperti Apa Aturannya?

Kompas.com - 14/09/2022, 22:21 WIB
Viona Pricilla,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Telah beredar video viral seorang wisatawan mancanegara yang buang air kecil sembarangan di kawasan Gunung Bromo, padahal kawasan tersebut dinilai sakral oleh masyarakat suku tengger.

Menurut Kepala Sub Bagian Data Evaluasi Pelaporan dan Kehumasan Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BBTNBTS), Sarif Hidayat, terdapat lebih dari satu toilet umum di kawasan Gunung Bromo.

Baca juga:

"Di belakang Pura Poten juga ada," tutur Sarif kepada Kompas.com, Rabu (14/9/2022).

Adapun aturan-aturan berkunjung ke kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) sudah dimuat di situs web resminya, termasuk dalam bahasa Inggris.

"Di booking online Bromo dan Semeru, saya kira sudah clear (jelas). Bisa cek bookingbromo.bromotenggersemeru.org," katanya.

Baca juga: Wisatawan Rekam Video di Bromo Diminta Bayar Rp 50.000, Ini Ketentuannya

Panorama hamparan padang pasir di kaldera Gunung Bromo, dilihat dari Pos Bantengan di Desa Ranu Pani, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Senin (9/5/2016).(KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG) Panorama hamparan padang pasir di kaldera Gunung Bromo, dilihat dari Pos Bantengan di Desa Ranu Pani, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Senin (9/5/2016).

Secara umum aturan yang berlaku adalah sebagai berikut:

  • Pengunjung wajib memperhatikan dan menaati pilihan site kunjungan destinasi wisata TNBTS, sesuai dengan site pada tiket masuk yang telah dipesan melalui booking online.
  • SOP (Prosedur Operasi Standar) kunjungan wisata alam di TNBTS tetap harus dipedomani dan diterapkan secara ketat dan teratur.
  • Protokol kesehatan juga bagi pelaku usaha harus diterapkan secara ketat dan teratur dengan mempedomani dan memperhatikan kriteria health, hygine, security, dan safety.
  • Larangan masuk kawasan TNBTS untuk ibu hamil.
  • Pengunjung sudah divaksinasi (minimal dosis pertama) dengan menunjukkan sertifikat vaksin atau hasil negatif tes antigen/PCR sesuai ketentuan.
  • Pengunjung dan para pelaku usaha wajib memakai masker, membawa hand sanitizer dan/atau sabun cair untuk membersihkan tangan, dan menjaga jarak serta tidak berkerumun.
  • Membawa kantung kresek kecil berwarna kuning untuk membuang masker.
  • Membeli tiket masuk secara online melalui situs https://bookingbromo.bromotenggersemeru.org sesuai dengan ketersediaan kuota. Tidak ada pembelian langsung untuk masuk kawasan TNBTS.
  • Dilarang mengambil, memetik, memotong tumbuhan dan/atau bagian-bagiannya, serta benda-benda lainnya.
  • Dilarang menangkap, melukai dan/atau membunuh satwa yang ada dalam kawasan atau membawa binatang ke dalam maupun keluar kawasan.
  • Dilarang membawa minuman keras atau beralkohol, obat-obatan terlarang, alat musik, dan sejenisnya, alat elektronik, senjata api, senapan angin, bahan peledak, dan senjata tajam lainnnya.
  • Dilarang membawa bahan detergen dan bahan pencemaran lainnya yang membahayakan bagi lingkungan, berbagai jenis cat termasuk cat semprot, dan jenis pewarna lainnya, hingga melakukan vandalisme perusakan fasilitas wisata dan tempel menempel di kawasan.
  • Dilarang membuang sampah dalam kawasan dan tidak membawa turun kembali sampah bawaannya.
  • Dilarang menimbulkan api di kawasan sebab berpotensi menimbulkan kebakaran hutan.
  • Dilarang melakukan perbuatan asusila.

Baca juga: Harga Tiket Masuk Terbaru Wisata Gunung Bromo via Probolinggo

Aturan selengkapnya dapat diakses di situs resmi TNBTS, baik sebelum maupun sesudah membeli tiket secara online

"(Kawasan TNBTS merupakan kawasan yang) dihormati dan disucikan oleh masyarakat Tengger. Sehingga seyogianya pengunjung atau siapa pun juga yang berkunjung atau bertamu ke lokasi tersebut menjunjung tinggi dan menghormati kesakralan lokasi-lokasi sekitar," terang Sarif.

Baca juga: Unggahan Viral Ambil Foto di Bromo Bayar Rp 1 Juta, Begini Kata Pengelola

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com