Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Pembayaran Paspor, Lengkap dari via ATM sampai M-Banking

Kompas.com - 01/10/2022, 07:37 WIB
Wasti Samaria Simangunsong ,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pembayaran biaya permohonan paspor bisa dilakukan setelah semua data di aplikasi M-Paspor selesai diisi.

Pemohon nantinya akan mendapat 15 digit kode billing yang bisa digunakan untuk proses pembayaran melalui beberapa metode.

Baca juga:

Untuk diketahui, pembayaran paspor tidak hanya bisa dilakukan lewat transfer bank saja, karena bisa juga melalui transfer ATM, internet banking, m-banking, dan setor tunai melalui teller bank presepsi simponi.

Harap diingat bahwa terdapat batas waktu pembayaran biaya permohonan paspor, jadi sebaiknya dilakukan sesegera mungkin.

 

Cara bayar paspor via ATM

BCA

  • Pilih "Pembayaran".
  • Pilih "MPN / Pajak".
  • Pilih "Penerimaan Negara".
  • Masukkan Kode MPN G2.

BNI

  • Pilih "Menu Lainnya".
  • Pilih "Pembayaran".
  • Pilih "Pajak/Penerimaan Negara".
  • Pilih "Pajak/PNBP/BEA & CUKAI".
  • Masukkan Kode MPN G2.

Baca juga: Paspor Biasa dan Elektronik Sama-sama Sah, Bisa ke Negara Mana Pun

BRI

  • Pilih "Transaksi Lainnya".
  • Pilih "Pembayaran".
  • Pilih "Lainnya".
  • Pilih "Lainnya".
  • Pilih "MPN".
  • Masukkan Kode MPN G2.

Mandiri

  • Pilih "Bayar/Beli".
  • Pilih "Penerimaan Negara".
  • Pilih "Pajak / PNBP / Cukai".
  • Masukkan Kode MPN G2
  • Konfirmasi Pembayaran dan klik angka 1

Adapun MPN adalah Modul Penerimaan Negara. MPN G2 (generasi kedua) adalah sistem penerimaan negara dengan surat setoran elektronik atau berdasarkan sistem billing, seperti dikutip dari KPPN Metro, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Lampung Kementerian Keuangan RI.

Baca juga: Panduan Cara Bikin Paspor dengan M-Paspor, Simak agar Tidak Bingung

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com