Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meski Paspor Berlaku 10 Tahun, Sandiaga Imbau Tetap Wisata di Dalam Negeri

Kompas.com - 04/10/2022, 09:04 WIB
Faqihah Muharroroh Itsnaini,
Nabilla Tashandra

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemberlakuan masa berlaku paspor 10 tahun dipandang sebagai angin segar pariwisata. 

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno berharap, penambahan masa berlaku paspor tersebut dapat berdampak positif terhadap mobilitas masyarakat dan meningkatkan investasi.

"Paspor kita sekarang menjadi 10 tahun, kita apresiasi sesuai arahan Presiden Joko Widodo dan juga langkah gercep (gerak cepat) dari teman-teman di imigrasi Kemenkumham," ujar Sandiaga dalam Weekly press Briefing (WPB) yang digelar secara hybrid, Senin (3/10/2022).

Baca juga:

Meski begitu, Sandiaga mengimbau agar masyarakat tetap mengutamakan berwisata di Indonesia, sesuai arahan Presiden Joko Widodo.

Indonesia juga memiliki banyak destinasi untuk dijelajahi. Beberapa yang disebut oleh Jokowi antara lain Bali, Labuan Bajo, dan Wakatobi.

Pada kesempatan tersebut, Jokowi juga berpesan agar para pejabat tidak justru pelesiran di luar negeri.

"Sesuai dengan pesan Bapak Presiden (Jokowi), semua pasti sudah mendengar bahwa kalau kita berwisata di Indonesia aja," kata Sandiaga.

"Jadi meskipun paspor 10 tahun baru. Usahakan tetap wisata di Indonesia aja."

Sebagai informasi, masa paspor Indonesia akan berlaku selama 10 tahun, berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 18 Tahun 2022 mulai Kamis (29/9/2022).

Baca juga: Paspor Indonesia Akan Berlaku 10 Tahun, Bagaimana jika Sudah Buat?

Untuk diketahui, masa berlaku paspor Indonesia sebelumnya adalah lima tahun.

Meski Permenkumham Nomor 18/2022 diteken pada 29 September, namun masa berlaku paspor 10 tahun belum langsung berlaku. Hingga terakhir dikonfirmasi oleh Kompas.com, pihak imigrasi masih mempersiapkan petunjuk dan teknisnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com