KOMPAS.com - Paspor menjadi dokumen berisi data diri ketika bepergian ke luar negeri, serta berlaku baik untuk orang dewasa maupun anak-anak.
Baca juga:
Di dalam paspor, ada berbagai informasi mengenai pemegang paspor, antara lain negara asal, foto, nama lengkap, tanda tangan, dan informasi lainnya.
Warga Negara Indonesia (WNI) yang melakukan perjalanan ke luar negeri harus memiliki paspor, termasuk anak berusia di bawah 17 tahun dan bayi.
"Setiap WNI harus memiliki paspor sendiri untuk bepergian antar negara, tidak terkecuali bayi yang baru lahir," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (16/7/2022).
Pendaftaran paspor untuk anak usia di bawah 17 tahun bisa dilakukan secara manual di kantor imigrasi terdekat, maupun via aplikasi M-Paspor.
Baca juga:
Adapun untuk bayi, tentu pengisian data permohonan harus dilakukan oleh orangtua, yang pilihannya telah tersedia di aplikasi tersebut.
Saat ini, terdapat dua jenis paspor yang dikeluarkan pemerintah Indonesia, yaitu paspor biasa elektronik (e-paspor) dan paspor biasa non-elektronik.
Lantas, bagaimana syarat dan cara mengurus paspor anak?
Dilansir dari laman resmi Imigrasi, Rabu (5/10/2022), berikut dokumen pembuatan paspor baru anak:
Baca juga: Jangan Terlambat Ambil Paspor Lebih 30 Hari, Batal Otomatis