Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kereta Api Alami Keterlambatan, Penumpang Dapat Kompensasi?

Kompas.com - 09/10/2022, 15:48 WIB
Faqihah Muharroroh Itsnaini,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Baru-baru ini, ramai unggahan dari akun Twitter yang menceritakan kisahnya saat kereta yang ditumpangi terpaksa terhenti selama 8,5 jam. Ia mengaku pihak PT KAI hanya memberikan satu botol air mineral kecil selama masa menunggu. 

Informasi tersebut lantas diviralkan oleh banyak warganet, dengan sebagian besar mempertanyakan layanan dari pihak kereta api

Baca juga: Jalur Kereta Api yang Amblas di Cilacap Sudah Diperbaiki

Adapun diketahui keterlambatan sejumlah kereta api jarak jauh lintas selatan Jawa itu disebabkan oleh rel yang amblas di jalur Jeruk Legi-Kawungaten, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, pada Jumat (7/10/2022) hingga Sabtu (8/10/2022) kemarin. 

VP Public Relations PT KAI, Joni Martinus mengatakan bahwa pihaknya sudah berupaya memberikan kompensasi berupa makanan dan minuman sesuai peraturan.

"Namun karena kondisi rangkaian kereta yang tertahan di tengah-tengah jalur KA, membuat akses untuk mendapatkan Service Recovery berupa makanan berat cukup sulit dan jika ada, jumlah makanan yang tersedia di sekitar jalur KA itu sangat terbatas," ujarnya, kepada Kompas.com, Minggu (9/10/2022). 

Baca juga: Jangan Sembarangan Memotret di Stasiun Kereta Api, Simak 5 Aturannya

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa penumpang KA Argo Wilis yang mengunggah informasi tersebut telah mendapat Service Recovery berupa makanan berat yang diberikan secara bertahap di Stasiun Kroya dan Kutoarjo.

"PT KAI menyampaikan permohonan maaf atas gangguan perjalanan kereta api karena adanya kerusakan pada jalur KA yang diakibatkan tingginya curah hujan menyebabkan amblesan tanah sehingga sejumlah perjalanan KA terganggu," tambah Joni. 

Lantas, seperti apa kompensasi yang seharusnya didapatkan saat kereta api terlambat atau tertahan?

Kompensasi keterlambatan kereta api

Imbas gangguan yang terjadi, terdapat sejumlah kereta api yang tertahan hingga 8,5 jam atau lebih di tengah-tengah perjalanan.

Terkait adanya hambatan yang menyebabkan keterlambatan atau hal lainnya, penumpang wajib mendapatkan kompensasi sesuai aturan yang berlaku. 

Baca juga: KAI Terapkan Face Recognition, Naik Kereta Cukup Pindai Wajah

"Sesuai aturan, pelanggan yang kedatangan perjalanan kereta apinya terlambat lebih dari lima jam berhak mendapatkan Service Recovery berupa makanan berat," ujar Joni. 

Sedangkan jika kedatangan perjalanan KA-nya mengalami kelambatan selama tiga jam, kata dia, maka penumpang berhak mendapatkan makanan ringan dan minuman.

"Namun hal tersebut kembali menyesuaikan dengan kondisi di lapangan, terkait kesediaan di atas kereta dan di lingkungan sekitar stasiun," tuturnya. 

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com