Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai Besok, Paspor Indonesia Berlaku 10 Tahun

Kompas.com - 11/10/2022, 15:43 WIB
Wasti Samaria Simangunsong ,
Nabilla Tashandra

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Masa berlaku paspor 10 tahun akan mulai diterapkan besok, Rabu 12 Oktober 2022. Untuk diketahui, sebelumnya masa berlaku paspor hanya lima tahun.

Penerapan masa berlaku paspor baru didasarkan pada Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 Tahun 2022, yang diundangkan di Jakarta pada Kamis (29/9/2022).

Alhamdulillah kebijakan paspor dengan masa berlaku 10 tahun sudah dapat diimplementasikan mulai 12 Oktober 2022," tutur Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Widodo Ekatjahjana dalam keterangan tertulis yang Kompas.com terima, Selasa (11/10/2022).

Baca juga: Paspor Indonesia Berlaku 10 Tahun, Catat Rincian Biaya dan Syaratnya

Sebagai informasi, masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum Permenkumham 18/2022 diimplementasikan.

Dalam Pasal 2A ayat (2) Permenkumham 18/2022 disebutkan, paspor biasa (elektronik dan non-elektronik) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada warga negara Indonesia yang telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah menikah.

"Selain kategori tersebut, paspor diberikan untuk jangka waktu lima tahun," kata Widodo.

Khusus untuk anak berkewarganegaraan ganda (ABG), masa berlaku paspor juga akan  menyesuaikan dengan jangka waktu hingga sang anak diwajibkan memilih kewarganegaraannya. 

Baca juga: Paspor Indonesia Akan Berlaku 10 Tahun, Bagaimana jika Sudah Buat?

Sebagai contoh, apabila usia ABG adalah 18 tahun saat penggantian paspor, masa berlaku paspor menjadi tiga tahun, atau hingga anak itu menginjak usia 21 tahun.

Usia 21 tahun merupakan batas maksimal ABG untuk menentukan kewarganegaraannya.

Biaya pembuatan paspor

Adapun aturan mengenai biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) paspor saat ini masih dalam pembahasan dengan stakeholder terkait.

Meski demikian, masyarakat masih akan membayar biaya yang sama dengan sebelumnya, yakni Rp 350.000 untuk paspor biasa non-elektronik dan Rp 650.000 untuk paspor biasa elektronik.

Baca juga: Cara Pembayaran Paspor, Lengkap dari via ATM sampai M-Banking

Biaya permohonan paspor ini berlaku hingga peraturan berikutnya diterbitkan kemudian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com