Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Paspor 10 Tahun Berlaku 12 Oktober 2022, Segini Biaya Pembuatannya

Kompas.com - 12/10/2022, 10:07 WIB
Faqihah Muharroroh Itsnaini,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Mulai hari ini, Rabu (12/10/2022), masa berlaku paspor 10 tahun mulai diterapkan, dari yang sebelumnya hanya lima tahun. Lantas, berapa biaya membuat paspor baru ini?

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Widodo Ekatjahjana menyampaikan bahwa saat ini aturan mengenai biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) paspor sedang dalam pembahasan dengan stakeholder terkait.

"Masyarakat masih akan membayar biaya yang sama dengan sebelumnya, yaitu Rp 350.000 untuk paspor biasa nonelektronik dan Rp 650.000 untuk paspor biasa elektronik," ujar Widodo, dalam pernyataan tertulis yang Kompas.com terima, Rabu.

Baca juga: Paspor Indonesia Berlaku 10 Tahun, Catat Rincian Biaya dan Syaratnya

Ia melanjutkan, biaya permohonan paspor ini berlaku hingga peraturan berikutnya diterbitkan kemudian.

Penerapan paspor 10 tahun

Penerapan masa berlaku paspor yang baru ini didasarkan pada Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022 yang diundangkan di Jakarta pada Kamis, 29 September 2022.

“Masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal diimplementasikannya Permenkumham 18/2022,” tuturnya.

Baca juga:

Artinya, paspor yang sudah dibuat sebelum tanggal 12 Oktober 2022, masa berlakunya masih mengikuti aturan sebelumnya, yaitu lima tahun.

biaya pembuatan paspor yang masa berlakunya jadi 10 tahunSHUTTERSTOCK/YUDHISTIRAMA biaya pembuatan paspor yang masa berlakunya jadi 10 tahun

Adapun dalam Pasal 2A ayat (2) Permenkumham 18/2022 disebutkan juga bahwa paspor biasa (elektronik dan nonelektronik) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.

Selain kategori tersebut, paspor diberikan untuk jangka waktu lima tahun.

Baca juga: Berapa Umur yang Tepat untuk Membuat Paspor? Ini Ketentuannya

Khusus bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG), masa berlaku paspor juga akan menyesuaikan dengan jangka waktu hingga ia diwajibkan memilih kewarganegaraannya.

 
 
 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Kompas.com (@kompascom)

Sebagai contoh, apabila usia ABG adalah 18 tahun saat penggantian paspor, maka masa berlaku paspor menjadi tiga tahun atau hingga ia menginjak usia 21 tahun.

Baca juga:

Sebab, usia 21 tahun adalah batas maksimal bagi ABG untuk menentukan kewarganegaraannya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com