Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Baru Naik Kapal di 3 Gili Tujuan Bali Dikritik, Mengapa?

Kompas.com - 18/10/2022, 11:00 WIB
Ni Nyoman Wira Widyanti

Penulis

KOMPAS.com - Prosedur penjemputan wisatawan yang mengunjungi Tiga Gili (Gili Trawangan, Gili Meno, dan Gili Air) di Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB), menuju Bali, tengah dikritik akibat sejumlah alasan, salah satunya soal keamanan.

Hal ini dikhawatirkan berdampak terhadap pariwisata di Tiga Gili yang terhantam pandemi Covid-19.

Baca juga: 4 Fakta Gili Trawangan, Tempat Berburu Sunrise dan Sunset

Berikut beberapa fakta terkait aturan baru naik kapal wisatawan Tiga Gili menuju Bali yang Kompas.com rangkum dari beberapa sumber:

Fakta soal aturan baru naik kapal di Tiga Gili

1. Memberatkan dari segi durasi dan biaya

Dilansir dari Tribun Lombok, Selasa (18/10/2022), peraturan baru soal naik kapal bagi wisatawan Tiga Gili dinilai memberatkan dari sisi waktu dan biaya. 

Sebelumnya, wisatawan dari Gili Trawangan bisa naik kapal cepat atau fast boat menuju Pelabuhan Bangsal di Kecamatan Pemenang, Lombok Utara, lalu lanjut ke Bali. 

Namun, berdasarkan aturan baru, wisatawan tidak boleh naik fast boat ke Pelabuhan Bangsal, melainkan harus naik armada pelayaran publik atau public boat ke pelabuhan tersebut yang diselenggarakan oleh Koperasi Karya Bahari. Hal ini dinilai menyebabkan durasi perjalanan lebih lama.

Wisatawan yang tiba di Pelabuhan Bangsal juga masih harus menunggu fast boat guna menuju Bali, ditambah dengan kondisi bahwa tidak semua fast boat bisa bersandar sekaligus di pelabuhan tersebut.

Baca juga:

Tidak hanya itu, terdapat pula biaya tambahan dengan rincian Rp 10.000 untuk pajak dan Rp 20.000 untuk public boat.

"Jadi tamu yang sudah membayar tiket fast boat harus membayar pajak dan biaya public boat lagi hanya untuk ke Bali," tutur salah satu penyedia jasa wisata, Jhonny Wilfredo, kepada Tribun Lombok.

Bila dibandingkan dengan prosedur lama, maka wisatawan hanya cukup membayar tiket fast boat tanpa membayar biaya public boat

Dilansir dari Kompas TV, aturan baru ini mengacu terhadap surat rekomendasi dari Bupati Lombok Utara, Djohan Sjamsu. Aturan ini diterapkan sejak Senin (17/10/2022). 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com