Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Baru Umrah, Perempuan Boleh Pergi Tanpa Mahram

Kompas.com - 25/10/2022, 14:01 WIB
Nabilla Tashandra

Editor

KOMPAS.com - Perempuan kini bisa pergi menjalankan ibadah umrah tanpa didampingi mahram.

Hal ini setelah Menteri Umrah dan Haji Arab Saudi, Tawfiq Al-Rabiah menyampaikan bahwa syarat mahram untuk jemaah umrah perempuan telah ditiadakan.

"Bebas umrah tanpa mahram, bisa melakukan registrasi mandiri. Perempuan dapat melakukan perjalanan (umrah) secara pribadi dan mandiri," katanya, dalam jumpa pers di Jakarta Pusat, Senin (24/10/2022).

Baca juga: 3 Aturan Baru Umrah bagi Jemaah Asal Indonesia

Hal ini menjadi bagian dari upaya memberikan layanan haji dan umrah yang lebih baik, termasuk bagi jemaah perempuan.

Secara terpisah, Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas mengatakan bahwa hal itu dilakukan karena banyaknya jumlah jemaah perempuan yang pergi umrah.

"Karena jemaah haji perempuan kita (Indonesia) lebih banyak," kata Yaqut usai pertemuannya dengan Tawfiq Al-Rabiah di kantor Kementerian Agama, Senin.

Baca juga: Umrah Kini Tak Perlu Vaksin Meningitis

Aturan baru umrah 2022

Ilustrasi umrah.SHUTTERSTOCK/AYMAN ZAID Ilustrasi umrah.

Adapun secara keseluruhan, beberapa aturan baru umrah yang disampaikan Tawfiq Al-Rabiah dalam lawatannya ke Indonesia, antara lain:

1. Tidak ada lagi syarat mahram untuk jemaah umrah perempuan

2. Masa berlaku visa umrah diperpanjang menjadi 90 hari, dari semula hanya 30 hari

3. Syarat kesehatan bagi jemaah umrah ditiadakan, termasuk jemaah asal Indonesia. Salah satunya syarat vaksinasi meningitis

4. Tidak ada lagi batasan terkait umur bagi calon jemaah umrah, dari semula maksimal 65 tahun

Baca juga: Masa Berlaku Visa Umrah Kini Menjadi 90 Hari

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com