Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Second Home Visa, WNA di Indonesia Bisa Tinggal hingga 10 Tahun

Kompas.com - 27/10/2022, 15:27 WIB
Wasti Samaria Simangunsong ,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM resmi meluncurkan kebijakan visa rumah kedua (second home visa) bagi Warga Negara Asing (WNA) yang hendak tinggal dan berkontribusi positif terhadap perekonomian Indonesia.

"Dengan visa ini, WNA dapat tinggal selama lima atau sepuluh tahun, serta melakukan berbagai macam kegiatan, seperti investasi dan kegiatan lainnya," demikian bunyi keterangan resmi Imigrasi, Selasa (25/10/2022).

Baca juga:

Pengumuman tersebut lantas menuai beragam tanggapan dari para pelaku usaha pariwisata.

Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Karangasem di Bali, salah satunya, menyambut positif berlakunya second home visa ini.

"Mengenai kebijakan ini sangat baik buat kami sektor pariwisata dan akan mampu meningkatkan kunjungan wisatawan ke Indonesia dan Bali khususnya. Karena wisatawan dengan sekali aplikasi sudah mendapatkan lima sampai 10 tahun," kata Ketua PHRI Karangasem, Wayan Kariasa, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (27/10/2022).

Baca juga: Paspor dan Visa Apa Bedanya? Simak Penjelasan Ini

Menurut dia, kebijakan itu juga bisa menyeleksi para wisatawan mancanegara yang kerap berinvestasi sembunyi-sembunyi dengan memakai nama warga lokal.

"Selama ini kan ada orang asing yang membeli vila, bikin vila, atau bisnis lainnya dengan memakai nama orang Bali atau Indonesia, sehingga dengan visa tersebut, dia kan bisa menggunakan identitas dirinya sendiri untuk berinvestasi di Indonesia, WNA ini tidak perlu lagi menggunakan nominee atau orang lokal," terangnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com