Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Imigrasi Bakal Terapkan Electronic Visa on Arrival, Lebih Praktis

Kompas.com - 03/11/2022, 16:01 WIB
Nabilla Tashandra

Editor

KOMPAS.com - Pemerintah akan menerapkan sistem Electronic Visa on Arrival (eVoa).

Rencananya, eVoa akan diresmikan Rabu (09/11/2022), sebelum pelaksanaan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 pada 15-16 November 2022.

Baca juga: Visa on Arrival bagi WNA Hanya Berlaku untuk 6 Kegiatan, Apa Saja?

Sistem ini bakal lebih praktis bagi Warga Negara Asing (WNA) yang hendak datang ke Indonesia. Sebab, mereka bisa menyelesaikan permohonan pra-keberangkatan atau ketika transit, dengan menggunakan ponsel atau perangkat lain selama terhubung dengan internet.

"Alhamdulillah, sistemnya telah dirampungkan oleh Direktorat Sistem Informasi dan Teknologi Keimigrasian (Ditsistik) dan sedang diuji juga oleh rekan-rekan Atase Imigrasi di Perwakilan RI," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com Kamis (03/11/2022).

WNA yang dilibatkan dalam uji coba pertama kali eVoA akan tiba di tanah air besok, Jumat (04/11/2022) pukul 22.40 WIB di Bandara Soekarno-Hatta.

Baca juga: Tarif Second Home Visa, WNA Bisa Tinggal hingga 10 Tahun di Indonesia

Penerapan Electronic Visa on Arrival akan dilakukan secara gradual dengan memprioritaskan layanan Visa on Arrival di TPI Bandara Soekarno-Hatta dan I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, Bali

Untuk permulaan, eVoa dapat diakses oleh Warga Negara Asing dari 26 negara yang paling banyak menggunakan VoA.

Widodo menambahkan, eVoa akan memudahkan lalu lintas masuk dan keluar Indonesia. 

"Kami berharap Electronic VoA mulai bisa digunakan oleh wisatawan asing mulai Rabu depan."

"Segala upaya dan koordinasi terkait sistem ini kami upayakan sebaik dan secepat mungkin untuk mendukung KTT G20 dan menjawab kebutuhan masyarakat dunia yang ingin berlibur atau melakukan pertemuan bisnis di Indonesia,” ucap Widodo.

Baca juga: Daftar Negara Bebas Visa dan Visa on Arrival untuk Paspor Indonesia

Orang asing pengguna VoA wajib membayar Rp 500.000 dan akan diizinkan tinggal di Indonesia selama 30 hari, serta dapat diperpanjang 30 hari di kantor imigrasi.

Seperti halnya eVisa, eVoA dapat digunakan paling lama waktu 90 hari setelah pembayaran dilakukan.

Jalur transaksi yang tersedia dalam payment gateway adalah melalui kartu kredit atau kartu debit yang masuk dalam jaringan Visa atau Master Card.

“Sistem ini tidak hanya akan berpengaruh pada sektor pariwisata, tetapi juga terhadap closing-deals dalam pertemuan bisnis multinasional yang bisa mendorong investasi serta pembukaan lapangan kerja baru,” tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com