KOMPAS.com - Mendekati libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru), PT Kereta Api Indonesia atau KAI (Persero) Daop 1 Jakarta mengimbau calon penumpang agar memperhatikan kembali syarat perjalanan.
"Perhatikan kembali ketentuan naik kereta api sesuai dengan aturan pemerintah sebelum membeli tiket, agar terhindar dari resiko gagal berangkat karena persyaratan tidak lengkap," ujar Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa, dalam keterangan resemi yang diterima Kompas.com, Senin (5/12/2022).
Baca juga:
Berikut syarat lengkap perjalanan menggunakan kereta api (KA) jarak jauh sesuai Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 berlaku sejak Selasa (30/8/2022):
1. Penumpang berusia 18 tahun ke atas
2. Penumpang berusia 6-17 tahun
3. Pelanggan dengan usia di bawah enam tahun tidak wajib divaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes rapid antigen atau tes RT-PCR, namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Persyaratan vaksin tersebut saat ini sudah tidak dapat lagi digantikan melalui pemeriksaan PCR atau antigen.
Baca juga: Cara Menuju Jember dari Jakarta dengan Kereta Api, Ada 5 Pilihan Kota Transit
"Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan diarahkan untuk melakukan pembatalan tiket sesuai aturan normal di loket stasiun," kata Eva.
Calon penumpang juga wajib memakai masker selama dalam perjalanan di atas KA dan saat berada di stasiun. Mereka juga wajib melalui pemeriksaan suhu tubuh di stasiun dan wajib memiliki suhu tubuh tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.
Seluruh penumpang juga akan diberikan healthy kit berupa masker pengganti dan pembersih tangan.