Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif Parkir di Wisata Pantai Gunungkidul Saat Libur Akhir Tahun

Kompas.com - 20/12/2022, 18:06 WIB
Markus Yuwono,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Wisatawan yang berkunjung ke kawasan pantai Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), perlu mengetahui tarif parkir yang sudah ditentukan.

Hal ini untuk menghindari tarif parkir mahal tidak wajar dari oknum yang memanfaatkan situasi ramai saat liburan.

Kepala Bidang Penerangan Jalan Umum dan Perparkiran, Dinas Perhubungan Gunungkidul Eli Siswanta menyampaikan, tarif parkir di kawasan wisata sudah ditentukan.

Baca juga: Wisatawan Akhir Tahun di Gunungkidul Diprediksi Berdatangan 20 Desember 2022

Hal itu sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunungkidul nomor 13 Tahun 2019 tentang perubahan Perda Kabupaten Gunungkidul Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir.

Tarif parkir di Gunungkidul

Tarif parkir untuk sepeda adalah Rp 1.000, sepeda motor Rp 3.000, sepeda motor roda tiga Rp 5.000, serta minibus, pickup, sedan, dan jip sebesar Rp 5000.

Sementara untuk bus kecil, mobil boks roda empat, dan truk roda empat, tarifnya Rp 8000. Untuk Bus Sedang, mobil boks roda enam, dan truk roda enam, tarifnya Rp 10.000 sekali parkir.

"Jadi setiap kawasan wisata pantai memiliki pengelola masing-masing yang sudah bekerja sama dengan kami," kata Eli ditemui di kantornya Selasa (20/11/2022).

Dijelaskannya, pengunjung berhak menerima karcis parkir, mendapatkan pelayanan parkir dan satuan ruang, serta mendapatkan rasa aman atas penggunaan parkir, juga mendapatk informasi pelayanan parkir.

Baca juga: Gunungkidul Targetkan 148.000 Kunjungan Wisatawan Saat Libur Nataru

Selain itu, kewajiban pengguna parkir adalah membayar atas pemakaian ruang pakir, menyimpan karcis parkir, mematuhi rambu, dan memastikan kendaraan terkunci dengan benar.

"Jangan sampai meninggalkan barang berharga dan karcis parkir di kendaraan," kata Eli.

Laporkan petugas parkir nakal

Eli meminta kepada pengguna parkir untuk melaporkan jika ada petugas parkir yang menarik diatas harga yang sudah ditentukan.

Pelaporan bisa dilakukan kepada petugas resmi yang sedang bertugas di lapangan atau ke Dinas Perhubungan.

Kawasan Pantai Wediombo, GunungkidulKOMPAS.COM/MARKUS YUWONO Kawasan Pantai Wediombo, Gunungkidul

"Jika ada laporan, kami langsung tindak lanjuti dengan pengelola parkir, dan kita sudah minta agar tidak menarik diatas ketentuan yang berlaku," kata dia.

Kepala Dinas Perhubungan Gunungkidul Rakhmadian Widayanto menambahkan, setiap kawasan parkir dan karcis parkir sudah tertera besaran tarif yang berlaku.

Baca juga: Rute Alternatif ke Gunungkidul, Bisa Lewat Pantai Parangtritis

Sehingga wisatawan atau pengguna parkir untuk selalu bertanya jika tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Jangan sampai ada yang dirugikan," kata dia.

 
 
 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Kompas Travel (@kompas.travel)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com