Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kartel Tiket Pesawat oleh 7 Maskapai, Berikut Kronologinya

Kompas.com - 20/12/2022, 22:25 WIB
Ulfa Arieza

Penulis

Sumber KPPU

 

KOMPAS.com - Sebanyak tujuh maskapai penerbangan nasional ditetapkan melakukan kartel harga tiket pesawat kelas ekonomi. Ketujuh maskapai tersebut adalah Garuda Indonesia, Citilink, Sriwijaya Air, Nam Air, Batik Air, Lion Air, dan Wings Air.

Hal tersebut didasarkan pada putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan kasasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Baca juga: 10 Maskapai Terburuk di Dunia, Nomor 1 dari Indonesia

Adapun putusan PN Jakarta Pusat yang dimaksud adalah membatalkan putusan KPPU tentang dugaan kartel yang dilakukan oleh tujuh maskapai penerbangan tersebut.

Tepatnya, Perkara Nomor 15/KPPU-I/2019 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 11 UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Penumpang Kelas Ekonomi Dalam Negeri.

Baca juga: Ketinggalan Pesawat karena Kelalaian Maskapai, Penumpang Dapat Kompensasi

Apa artinya?

Ketua KPPU Afif Hasbullah menjelaskan, dengan dikabulkannya permohonan kasasi tersebut, maka putusan KPPU telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) dan wajib dilaksanakan.

“Ketujuh maskapai tersebut harus melaksanakan Putusan KPPU No. 15/KPPU-I/2019 yang saat ini telah dikuatkan oleh putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap,” terangnya kepada Kompas.com, Selasa (20/12/2022).

Baca juga: Menparekraf Minta Maskapai Indonesiaih Tepat Waktu

Bali membuka pintu penerbangan internasionalnya, Jumat (04/02/2022). Ini ditandai dengan tibanya enam orang wisatawan asal Jepang menggunakan maskapai Garuda Indonesia.DOK KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF Bali membuka pintu penerbangan internasionalnya, Jumat (04/02/2022). Ini ditandai dengan tibanya enam orang wisatawan asal Jepang menggunakan maskapai Garuda Indonesia.

Salah satu putusan KPPU adalah pihak maskapai harus memberitahukan secara tertulis kepada KPPU setiap kebijakan yang akan berpengaruh terhadap peta persaingan usaha dan harga tiket yang dibayar oleh konsumen, selama dua tahun sebelum kebijakan tersebut diambil.

"Kami siap menerima laporan secara tertulis dari pihak maskapai tersebut," imbuhnya.

Permohonan kasasi KPPU telah diputuskan MA pada Selasa, 13 Desember 2022 dengan putusan mengabulkan permohonan kasasi. Putusan MA tersebut tertera dalam sistem informasi perkara pada laman resmi MA.

 
 
 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by Kompas Travel (@kompas.travel)

 

 

Halaman:
Sumber KPPU
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com