Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Visa Second Home Resmi Berlaku di Indonesia, Ini Syaratnya

Kompas.com - 22/12/2022, 10:02 WIB
Faqihah Muharroroh Itsnaini,
Nabilla Tashandra

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kebijakan visa rumah kedua atau second home visa di Indonesia secara resmi diberlakukan, Rabu (21/12/2022).

Hal itu diumumkan langsung oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Yasonna H Laoly.

Peresmian kebijakan yang menyasar investor dan miliarder global ini dilakukan dalam acara Serah Terima Kapal Patroli Imigrasi Pura Wira Ksatria dan Launching Second Home Visa di Lagoi, Bintan, Kepulauan Riau. 

“Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Imigrasi akan memberikan fasilitas baru untuk para investor global yang ingin tinggal lebih lama di Indonesia yaitu Visa dan Izin Tinggal Rumah Kedua atau second home visa," ujar Yasonna, dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Rabu (21/12/2022). 

Baca juga: Tarif Second Home Visa, WNA Bisa Tinggal hingga 10 Tahun di Indonesia

Kebijakan ini menurutnya dilatarbelakangi oleh fenomena migrasi orang asing ke Indonesia dengan berbagai macam tujuan serta kegiatan.

Salah satunya karena pesona alam serta cuaca yang bersahabat dibanding dengan negara asalnya.

"Selain itu karena secara geografis dan potensi sumber daya alam dan sumber daya ekonomi yang dimiliki Indonesia sehingga WNA dapat mengembangkan bisnis dan investasinya di sini,” lanjutnya. 

Baca juga: Aturan Deposit Rp 2 Miliar Visa Second Home Bikin Resah WNA di Bali

Adapun second home visa merupakan salah satu jenis visa yang dapat dipilih orang asing yang hendak tinggal di Indonesia selama lima atau 10 tahun dan tidak untuk bekerja.

Proses pengajuan second home visa

Warga Negara Asing (WNA) atau penjamin yang akan mengajukan permohonan Visa Rumah Kedua dapat langsung mengakses ke aplikasi berbasis website molina.imigrasi.go.id.

Aplikasi ini juga sekaligus sebagai pengajuan Izin Tinggal Terbatas Rumah Kedua selama 5 tahun dan 10 tahun serta pembayarannya dilakukan secara online.

Baca juga: Tarif Second Home Visa, WNA Bisa Tinggal hingga 10 Tahun di Indonesia

“Visa dan Izin Tinggal Rumah Kedua memiliki konsep one single submission, yaitu dilakukan sekali permohonan Visa, Izin Tinggal Terbatas, dan Izin Masuk Kembali".

"Sehingga pada saat orang asing tersebut masuk wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi dan telah diberikan tanda masuk, maka sejak saat itu Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Rumah Keduanya akan terbit serta dikirim secara elektronik ke email orang asing,” ujar Yasonna.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com