Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

14 Isu Travel Terpopuler Sepanjang 2022, Banyak Soal Paspor Indonesia

Kompas.com - 23/12/2022, 11:14 WIB
Suci Wulandari Putri Chaniago,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Ada banyak isu travel yang menjadi sorotan sepanjang 2022. Mulai dari berbagai inovasi pariwisata hingga masalah kenaikan tarif wisata dan transportasi.

Isu travel terpopuler sepanjang 2022 kali ini tidak hanya meliputi peristiwa dalam negeri, tetapi juga luar negeri.

Baca juga:

Simak 14 isu travel terpopuler sepanjang 2022 yang Kompas.com rangkum berikut ini.

Isu travel terpopuler 2022

1. Kenaikan tiket masuk Taman Nasional Komodo 

Kabar kenaikan tarif masuk Taman Nasional Komodo (TNK) di Nusa Tenggara Timur (NTT) bermula pada awal Agustus 2022.

Awalnya Pemerintah Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) menetapkan biaya kawasan konservasi Taman Nasional Komodo (TNK) sebesar Rp 3,75 juta per orang untuk periode satu tahun.

Baca juga: Perjalanan Wacana Tarif Masuk TN Komodo Rp 3,75 Juta yang Batal

Kemudian, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno menyampaikan bahwa kenaikan tarif TNK ditunda dan mulai berlaku pada Januari 2023.

Akan tetapi, pada Kamis (15/12/2022) lalu, Menparekraf menyampaikan bahwa kenaikan tarif TNK resmi dibatalkan.

2. Masa berlaku paspor Indonesia jadi 10 tahun

Cara membuat paspor dengan masa berlaku 10 tahun, syarat, dan biayanyaSHUTTERSTOCK/ALII SHER Cara membuat paspor dengan masa berlaku 10 tahun, syarat, dan biayanya

Paspor Indonesia yang mulanya berlaku selama lima tahun diperpanjang menjadi 10 tahun. Perubahan tersebut resmi diimplementasikan sejak Rabu (12/10/2022).

Menurut Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) yang diteken oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly, paspor biasa dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada warga negara indonesia (WNI) yang sudah berusia 17 tahun atau sudah menikah.

Baca juga:

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Widodo Ekatjahjana mengatakan, tidak ada kenaikan biaya pembuatan paspor terbaru.

Adapun biaya pembuatan paspor masih mulai dari Rp 350.000 untuk paspor biasa non-elektronik, dan mulai Rp 650.000 untuk paspor biasa elektronik. 

3. Paspor terbaru Indonesia tanpa tanda tangan

Ilustrasi paspor Indonesia desain lama dengan kolom tanda tangan dan paspor Indonesia desain baru tanpa kolom tanda tangan.Dok. bitung.imigrasi.go.id Ilustrasi paspor Indonesia desain lama dengan kolom tanda tangan dan paspor Indonesia desain baru tanpa kolom tanda tangan.

Isu seputar paspor Indonesia sempat menjadi pembicaraan warganet dalam beberapa bulan lalu, hal ini karena paspor terbaru Indonesia tidak memiliki kolom tanda tangan.

Beberapa negara diketahui menolak pemegang paspor Indonesia tanpa kolom tanda tangan, antara lain Jerman, Belanda, Belgia, dan Luksemburg.

Baca juga:

Menyikap hal tersebut, Direkur Lalu Lintas Keimigrasian Amra Aris mengatakan bahwa masyarakat dapat memperoleh pengesahan paspor dengan cara mendatangi kantor imigrasi.

4. Lion Air jadi maskapai terburuk di dunia

Sebuah platform layanan perjalanan Bounce beberapa waktu yang lalu mengeluarkan daftar maskapai penerbangan terbaik dan terburuk di dunia.

Hasilnya daftar itu menunjukkan, dua posisi terbawah ditempati oleh Lion Air dan Wings Air.

Baca juga:

Adapun alasan Bouncer memberi penilaian terburuk kepada dua maskapai penerbangan tersebut karena aspek tingkat kedatangan tepat waktu, layanan staf, serta makanan dan minuman.

Pihak Lion Air dan Wings Air pun mengatakan, mereka terus melakukan upaya perbaikan pelayanan dan ketepatan waktu kedatangan.

5. Visa second home 

Ilustrasi wisatawan mancanegara yang tengah kerja dari Bali (work from Bali).Dok. Shutterstock/GaudiLab Ilustrasi wisatawan mancanegara yang tengah kerja dari Bali (work from Bali).

Kebijakan visa rumah kedua atau visa second home sudah resmi diberlakukan di Indonesia sejak Rabu (21/12/2022).

Warga negara asing (WNA) yang memiliki visa second home dapat tinggal selama lima atau 10 tahun di Indonesia, serta melakukan berbagai macam kegiatan, salah satunya investasi.

Baca juga: Visa Second Home Resmi Berlaku di Indonesia, Ini Syaratnya

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly mengatakan, kebijakan ini dilatarbelakangi oleh fenomena migrasi orang asing ke Indonesia dengan berbagai tujuan, salah satunyadaya tarik alamnya.

Adapun tarif pembuatan visa second home ialah mulai Rp 3 juta.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com