KOMPAS.com - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno menegaskan pentingnya agar penyelenggara jasa transportasi bisa menjaga keamanan dan kenyamanan wisatawan.
Untuk itu, ia meneken Surat Edaran Menparekraf nomor SE/8/DI.01.01/MK/2022 tentang Keselamatan Transportasi Wisata dan SE/9/DI.01.01/MK/2022 tentang Penyelenggaraan Berwisata yang Aman, Nyaman, dan Menyenangkan di Daya Tarik Wisata.
Baca juga:
Ditandatangani pada Senin (26/12/2022), Sandiaga mengimbau agar pelaku perjalanan wisata dan pengelola destinasi wisata memperhatikan dengan seksama keselamatan dari para pengemudi transportasi wisata dan wisatawan.
"Penyelenggaraan jasa transportasi diharapkan mampu memberikan pengalaman berwisata yang aman, nyaman, dan menyenangkan kepada wisatawan," kata Sandiaga dalam rilis yang diterima Kompas.com, Sabtu (31/12/2022).
"Dan hal serupa tentu juga kita harapkan bisa diciptakan oleh pengelola destinasi wisata," imbuhnya.
Baca juga: Hati-hati, Ini Titik Rawan Kecelakaan Saat Wisata di Kulon Progo
Untuk itu, ia menyebut perlunya dukungan dari berbagai pihak untuk bersama-sama menjaga keselamatan wisatawan dan mengantisipasi terjadinya kecelakaan transportasi dan wahana wisata.
Dalam keterangannya, Sabtu (31/12/2022), Menparekraf Sandiaga mengatakan industri pariwisata adalah sektor yang berperan strategis terhadap perekonomian Indonesia.
Sektor ini, ujar dia, juga berkaitan sangat erat dengan sektor transportasi yang berperan aktif memobilisasi wisatawan ke berbagai destinasi wisata dan pulang ke tempat asalnya.
"Sehingga patut diperhatikan dari sisi faktor keselamatan, keamanan, dan kenyamanannya sehingga tercipta pengalaman berwisata yang aman, nyaman, dan menyenangkan," tutur Menparekraf.
Baca juga: Apakah Aman Naik Pesawat Terbang Saat Hujan? Simak Jawabannya
Ia mengimbau agar wisatawan menggunakan jasa transportasi wisata yang memiliki izin resmi dan layak jalan.
Selain itu, juga meminta agar pelaku transportasi wisata untuk memperhatikan keselamatan wisatawan dengan melakukan pengecekan berkala terhadap unit transportasi yang ada dan memperhatikan perizinan yang ada.
Kemudian, memperhatikan jumlah penumpang agar tidak melebihi kapasitas, serta mewaspadai info perubahan cuaca dan memperhatikan imbauan dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) terkait potensi bencana alam.
"Selain itu, pengelola destinasi wisata juga harus menyediakan tempat istirahat yang layak bagi pengemudi transportasi wisata," kata Sandiaga.
Baca juga: 34 Negara yang Aman untuk Perempuan Traveling Sendirian
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa pemerintah daerah, asosiasi, serta pengguna transportasi wisata diharapkan ikut membantu pengawasan terkait penerapan standar manajemen keselamatan transportasi pada angkutan transportasi wisata.
"Serta harus melaporkan ke pihak berwenang apabila terjadi pelanggaran," katanya.