KOMPAS.com - Masyarakat dapat mengakses fasilitas Paspor Simpatik setiap akhir pekan (Sabtu dan Minggu), selama periode Sabtu (7/1/2023) sampai dengan Rabu (25/1/2023).
Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Silmy Karim mengatakan, layanan Paspor Simpatik diberikan karena permohonan paspor terus meningkat.
“Layanan ini diberikan mencermati permohonan paspor yang terus meningkat, sekaligus memfasilitasi masyarakat yang hanya memiliki waktu di akhir pekan,” ungkapnya dikutip dari keterangan resmi Ditjen Imigrasi, Selasa (10/1/2023).
Baca juga: Layanan Paspor Simpatik dan Eazy Passport Bisa Diakses Sampai 25 Januari 2023
Lantas, apa itu Paspor Simpatik?
Paspor Simpatik adalah layanan paspor yang dilakukan pada akhir pekan, yakni Sabtu dan Minggu.
Sub Koordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh mengatakan, Paspor Simpatik menggunakan sistem walk-in, atau datang langsung ke kantor imigrasi terdekat tanpa perlu mendaftarkan diri melalui aplikasi M-Paspor.
“Paspor Simpatik tinggal datang saja ke kantor imigrasi terdekat dengan memperhatikan kuota yang tersedia,” terangnya kepada Kompas.com, Selasa (10/1/2023).
Baca juga: Syarat dan Panduan Lengkap Cara Bikin Paspor Tahun 2023
Sementara itu, kuota pengajuan Paspor Simpatik ditentukan oleh masing-masing kantor imigrasi, sehingga jumlahnya berbeda-beda.
Adapun informasi kuota layanan Paspor Simpatik tersebut, diumumkan melalui media sosial masing-masing kantor imigrasi.
“Silahkan follow media sosial kantor imigrasi terdekat,” imbuh Achmad.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai kuota pelayanan Paspor Simpatik, masyarakat juga dapat melakukan konfirmasi ke kantor imigrasi yang dituju. Informasi kontak kantor imigrasi se-Indonesia dapat diakses pada halaman website https://www.imigrasi.go.id/
Baca juga: 3 Tips Cepat Dapat Antrean Pendaftaran Paspor Online
View this post on Instagram