Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Urus Paspor di Rumah, Begini Cara Daftar Eazy Passport

Kompas.com - 10/01/2023, 22:02 WIB
Ulfa Arieza

Penulis

KOMPAS.com - Masyarakat dapat mengakses fasilitas Eazy Passport pada periode Sabtu (7/1/2023) sampai dengan Rabu (25/1/2023) saat hari kerja (Senin-Jumat).

Eazy Passport adalah layanan paspor dengan sistem jemput bola, dimana petugas akan mendatangi lokasi pemohon paspor, seperti dikutip dari laman Ditjen Imigrasi.

Jadi, pemohon paspor tidak perlu datang ke kantor imigrasi dan tidak perlu mengajukan permohonan melalui aplikasi M-Paspor. Petugas kantor imigrasi akan menyambangi lokasi pemohon paspor baik di rumah atau lokasi lainnya yang ditentukan pemohon paspor.

Baca juga: Layanan Paspor Simpatik dan Eazy Passport Bisa Diakses Sampai 25 Januari 2023

Baca juga: Apa Itu Paspor Simpatik? Ini Pengertian, Cara Pembuatan, dan Biayanya

Kriteria pemohon Eazy Passport

Khusus untuk periode Sabtu (7/1/2023) sampai dengan Rabu (25/1/2023), tidak sembarang orang bisa memanfaatkan layanan Easy Passport tersebut.

Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Silmy Karim mengatakan, layanan Eazy Passport dibuka untuk pemohon kelompok rentan. Kriteria kelompok rentan tersebut meliputi anak-anak usia balita 0-5 tahun, lansia usia 60 tahun ke atas, serta penyandang difabel.

“Mudah-mudahan layanan ini bisa memberikan kemudahan dan kenyamanan, khususnya bagi masyarakat kelompok rentan,” tuturnya melalui keterangan resmi dikutip Selasa (10/1/2023).

Selain itu, khusus untuk bulan ini tidak ada jumlah minimal pemohon untuk mendapatkan layanan Eazy Passport. Khusus kantor imigrasi di wilayah DKI Jakarta, Eazy Passport juga akan didukung dengan Mobil Layanan Paspor.

Baca juga: 4 Tips Lancar Pakai M-Paspor, Hindari Akhir dan Awal Bulan

Ilustrasi pembuatan pasporDok. Ditjen Imigrasi Ilustrasi pembuatan paspor

Biasanya, untuk menikmati layanan Eazy Passport tersebut dilakukan secara kolektif. Jadi, pemohon Eazy Passport lebih dulu mengumpulkan 30 – 50 orang yang hendak mengajukan pembuatan atau penggantian paspor.

Kelompok pemohon paspor ini dapat berasal dari warga perumahan, kantor, mahasiswa atau siswa di institusi pendidikan, atau calon jamaah haji dan umrah.

Namun, khusus pada periode Sabtu (7/1/2023) sampai dengan Rabu (25/1/2023) dibuka bagi kelompok rentan.  

Baca juga: Cara Bayar Paspor di M-Paspor via ATM, M-Banking, dan Internet Banking

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com