Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ranu Regulo Lumajang, Tempat Camping dengan Panorama Danau dan Hutan

Kompas.com - 23/01/2023, 19:15 WIB
Suci Wulandari Putri Chaniago,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Mungkin belum banyak yang tahu bahwa Desa Ranupani memiliki daya tarik yang tidak kalah dibanding Ranu Kumbolo. Salah satunya adalah tempat wisata bernama Ranu Regulo.

Ranu Regulo adalah satu dari tiga tempat wisata di Desa Ranupani yang menawarkan pemandangan hutan dan danau. Letaknya di Ranupane Satu, Ranupani, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

Baca juga:

"Ranupani dan Ranu Regulo itu hampir sama dengan Ranu Kumbolo. Hanya saja Ranu Kumbolo itu kan jalur pendakian," kata Kepala Bidang Pengelolaan Taman Nasional Semeru Wilayah 2, Lumayang, Wisnu Utoro saat dihubungi Kompas.com, Senin (23/01/2023).

Ia melanjutkan bahwa Ranu Regulo mulanya belum seperti Ranu Kumbolo yang kerap dikunjungi oleh wisatawan.

 

Ranu Regulo, tempat camping dengan pemandangan danau

Ranu Regulo, kawasan wisata di Ranupani. Dok. Shutterstock/riverboyz Ranu Regulo, kawasan wisata di Ranupani.

Menurut Wisnu, Ranu Regulo dahulu masih tergolong sepi pengunjung dan hanya dikunjungi oleh masyarakat setempat.

Akan tetapi, setelah jalur pendakian Gunung Semeru ditutup dan wisatawan tidak bisa masuk ke Ranu Kumbolo, mereka beralih berkemah di Ranu Regulo untuk mengobati rindu akan suasana pendakian.

Pemilihan kawasan Ranu Regulo sebagai kawasan berkemah bukan tanpa alasan. Selain menyuguhkan pemandangan danau yang dan berada di hutan yang masih terjaga, topografi Ranu Regulo pun termasuk cocok untuk dijadikan kawasan berkemah. 

"Topografinya bagus, pemandangannya bagus, mereka (wisatawan) sering foto-foto dengan pemandangan pohon, taman anggrek, dan danau," tuturnya.

Baca juga:

Melihat jumlah wisatawan yang berkunjung ke Ranu Regulo semakin banyak, maka pihak pengelola memberlakukan sistem berbayar untuk masuk ke kawasan Ranu Regulo.

Keputusan tersebut, kata Wisnu, mengacu terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Di dalam peraturan tertulis bahwa semua yang masuk ke dalam kawasan Taman Nasional harus berizin, harus ada Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (SIMAKSI), dan harus dibebankan dengan ticketing

"Kami berlakukan ticketing karena kami tidak mau ambil risiko dengan hal-hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan," kata Wisnu.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com