Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kategori Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri, Traveler Wajib Tahu

Kompas.com - 04/02/2023, 16:35 WIB
Ulfa Arieza

Penulis

KOMPAS.com - Saat bepergian ke luar negeri, masyarakat membawa sejumlah barang saat pulang ke Indonesia.

Mengutip dari laman Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), dengan membawa barang dari luar negeri, maka orang tersebut telah  melakukan proses impor barang, atau biasa disebut impor barang bawaan penumpang.

Baca juga: Catat, Daftar Barang yang Tidak Boleh Masuk Bagasi Pesawat

Sayangnya, masih banyak traveler yang belum mengetahui ketentuan terkait barang bawaan penumpang di Indonesia.

Agar proses pemeriksaan di bandara usai liburan tetap aman dan nyaman, maka pelancong wajib mengetahui kategori barang bawaan penumpang dari luar negeri, serta ketentuan lainnya yang berlaku di Indonesia.

Baca juga: 4 Barang yang Sering Lupa Dibawa oleh Pelaku Perjalanan

Kategori barang bawaan penumpang dari luar negeri

Ilustrasi koper barang bawaan di bandara.SHUTTERSTOCK Ilustrasi koper barang bawaan di bandara.

Perlu diketahui bahwa, barang yang dibawa dari luar negeri merupakan barang impor yang terutang bea masuk dan pajak impor.

Sesuai ketentuan, barang yang dibawa dari luar negeri merupakan barang impor yang terutang bea masuk dan pajak dalam rangka impor,” tulis akun Twitter resmi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, @beacukaiRI, dikutip Sabtu (4/4/2023).

Baca juga: 5 Cara Packing Koper saat Traveling, Jangan Terlalu Banyak Barang

Selanjutnya, aturan barang bawaan penumpang dari luar negeri tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa Oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.

Baca juga: Jangan Simpan Barang di Kantong Kursi Pesawat, Apa Sebabnya?

Dalam aturan itu, barang impor bawaan penumpang terdiri dari:

Pertama, barang pribadi penumpang, yaitu barang yang dipakai untuk keperluan pribadi termasuk sisa perbekalan (personal use)

Kedua, barang yang dibawa oleh penumpang selain barang pribadi (non personal use).

Pejabat Bea dan Cukai berwenang menetapkan kategori barang impor bawaan penumpang atau barang impor bawaan awak sarana pengangkut berdasarkan manajemen risiko,” bunyi pasal 7 ayat 2 aturan tersebut.

 
 
 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by Kompas Travel (@kompas.travel)

 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com