Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Daftar dan Dokumen Apa Saja yang Diperlukan untuk Bikin Visa Jepang

Kompas.com - 04/02/2023, 21:31 WIB
Wasti Samaria Simangunsong ,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Wisatawan yang memiliki paspor elektronik (e-paspor) dan berencana liburan ke Jepang dengan durasi maksimal 15 hari, cukup mengajukan registrasi bebas visa (Visa Waiver) ke Kedutaan Jepang di Indonesia.

Sedangkan bagi wisatawan yang paspornya belum elektronik atau masih paspor biasa, dapat mengajukan permohonan visa sesuai kebutuhan perjalanan.

Baca juga:

"Kalau untuk paspor elektronik bisa pakai Waiver, jadi itu berlaku maksimal selama tiga tahun, atau mengikuti sisa masa berlaku paspor, mana duluan yang habis, masa sekali visitnya maksimal 15 hari di Jepang," terang petugas VFS Jepang bernama Rani.

Pernyataan itu ia sampaikan saat ditemui Kompas.com dalam acara Japan Travel Fair 2023 di Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2023).

 
 
 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Kompas Travel (@kompas.travel)

Permohonan pembuatan visa bisa diajukan melalui VFS Global Visa Aplication Center Jepang yang terletak di Kuningan City Mall 2nd floor Unit L2-09, Jakarta Selatan.

Namun terlebih dulu, pemohon harus melengkapi sejumlah berkas yang diperlukan sesuai visa yang ingin dibuat, dan membuat janji temu lewat laman ini.

Syarat dokumen dan cara apply visa Jepang

Lantas, apa saja dokumen yang diperlukan untuk apply visa Jepang?

Bunga sakura mekar di Jepang.Dok. Shutterstock/GrooveZ Bunga sakura mekar di Jepang.

Berikut syarat-syarat yang dibutuhkan untuk apply Visa Jepang:

  1. Formulir permohonan visa Jepang, bisa diunduh di laman resmi Kedutaan Jepang
  2. Paspor, minimal masa berlaku 6 bulan
  3. Pas foto terbaru (6 bulan terakhir), ukuran 4,5 cm x 3,5 cm (foto berkualitas bagus)
  4. Fotokopi KTP
  5. Bukti pemesanan tiket pulang-pergi ke Jepang
  6. Jadwal itinerary jelas selama di Jepang
  7. Rekening koran atau mutasi rekening pribadi tiga bulan terakhir
  8. Formulir jika ada perbedaan atau kesalahan penulisan nama di paspor dan KTP, sudah tersedia pada laman web
  9. Bukti tempat penginapan selama di Jepang
  10. Bukti hubungan keluarga berupa KK atau akta lahir

"Flight booking Indonesia-Jepang PP sama itinerary itu yang akan menentukan di Jepangnya berapa hari, dan itinerary-nya ditulis tiap hari mau ke mana aja. Enggak harus detail, tapi jelas rencananya mau ke mana aja pas di Jepang," tutur Rani.

Baca juga: Liburan ke Jepang 2023, Simak Syarat Masker dan Vaksin Terbaru

Semua dokumen harus menggunakan kertas A4, termasuk fotokopi KTP. Sebagai informasi, dokumen tersebut masih disesuaikan pula dengan jenis visa apa yang ingin diajukan.

"Syaratnya masih disesuaikan juga sama kebutuhan visa dan kondisi keberangkatan. Kalau ada kesulitan bisa hubungi call center 021-5095-7964," imbuh Rani.

Ilustrasi Jepang - Kuil Itsukushima.SHUTTERSTOCK Ilustrasi Jepang - Kuil Itsukushima.

Setelah dokumen lengkap, silakan membuat janji temu dan nomor antean lewat laman VFS Jepang.

"Nanti setelah bikin janji temu kan ada jam nya dan harinya, nah baru bisa datang di waktu tersebut, jadi tinggal tunggu antrean," pungkasnya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com