Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Menghitung Pajak Barang Bawaan dari Luar Negeri, Cek Simulasinya

Kompas.com - 04/02/2023, 22:05 WIB
Ulfa Arieza

Penulis

KOMPAS.com - Cara menghitung pajak barang bawaan dari luar negeri masih menjadi pertanyaan bagi sejumlah traveler.

Padahal, dengan mengetahui kewajiban pajak yang harus dibayarkan akan sangat membantu pelaku perjalanan luar negeri saat berada di pabean.

Baca juga: Kategori Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri, Traveler Wajib Tahu

“Perlu diketahui bahwa setiap barang yang dibawa oleh penumpang wajib diberitahukan kepada petugas bea cukai,” ujar Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Nirwala Dwi Heryanto kepada Kompas.com, Sabtu (4/2/2023).

Sebab, barang dari luar negeri masuk kategori barang impor, atau biasa disebut impor barang bawaan penumpang. 

Nirwala menuturkan, pemberitahuan dapat dilakukan dengan mengisi customs declaration (CD) atau pemberitahuan impor barang khusus (PIBK) dalam bentuk data elektronik atau formulir.

Baca juga: 5 Tips Barang Impor Lolos Bea CukaiBaca juga: 5 Tips Barang Impor Lolos Bea Cukai

Ilustrasi Customs DeclarationShutterstock/William Potter Ilustrasi Customs Declaration

Batas barang bawaan bebas bea masuk

Kabar baiknya, pemerintah memberikan fasilitas bebas bea masuk dan Pajak dalam Rangka Impor (PDRI) bagi barang bawaan penumpang dalam batasan tertentu.

Fasilitas bebas bea masuk dan bebas pajak impor diberikan pada barang bawaan kategori barang pribadi penumpang (personal use), dengan nilai pabean maksimal free on board (FOB) maksimal 500 dollar AS per orang untuk setiap kedatangan.

“Pembebasan bea masuk dan Pajak dalam Rangka Impor (PDRI) diberikan untuk barang personal use dengan nilai pabean maksimal free on board (FOB) 500 dollar AS per orang untuk setiap kedatangan,” ujarnya.

Baca juga: Ini 5 Tips Traveling ke Luar Negeri Antiribet

Sedangkan, barang non personal use tidak mendapatkan pembebasan bea masuk dan pajak impor. Barang non personal use ini  dikenakan tarif sesuai Most Favoured Nation (MFN).

Adapun, aturan barang bawaan penumpang dari luar negeri tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa Oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.

 
 
 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by Kompas Travel (@kompas.travel)

 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com