Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Paspor Rusak, Apakah Akan Ditolak Imigrasi Saat Bepergian?

Kompas.com - 12/02/2023, 16:03 WIB
Nabilla Tashandra

Editor

KOMPAS.com - Paspor merupakan salah satu dokumen resmi Warga Negara Indonesia, sehingga ada aturan-aturan tertentu yang melindungi keabsahannya.

Paspor juga perlu dijaga agar tetap dalam kondisi sebaik mungkin. Jika tidak, maka kita bisa saja gagal melakukan perjalanan ke luar negeri.

Baca juga:

Sayangnya, mungkin ada sebagian dari kita yang baru menyadari paspor rusak ketika hendak melakukan perjalanan.

Jika sudah begitu, paspor rusak apakah akan ditolak imigrasi saat bepergian?

Jawabannya, ya. Tidak hanya imigrasi, pihak maskapai mungkin sudah terlebih dahulu melakukan penolakan jika paspor kita rusak.

"Betul (paspor rusak akan ditolak imigrasi). Bahkan kemungkinan akan ditolak oleh airlines terlebih dahulu pada saat check-in, dengan alasan akan ditolak di negara tujuan," ujar Kepala Sub Bagian Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh kepada Kompas.com, Kamis (9/2/2023).

Menurut Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 8 Tahun 2014, seperti dikutip dari laman Imigrasi, paspor dikatakan masuk kategori rusak jika membuat keterangan di dalamnya menjadi tidak jelas atau memberikan kesan tidak pantas bagi paspor, sebagai salah satu dokumen resmi.

Baca juga:

Untuk itu, kategori paspor rusak tidak hanya berlaku pada halaman berisi identitas pemegang paspor saja, tetapi pada halaman-halaman lainnya.

"Termasuk (halaman lain), apabila itu berubah bentuk dari pada saat diterima dari Kantor Imigrasi maka dapat dikategorikan rusak," tutur Achmad.

 
 
 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by Kompas.com (@kompascom)

Penggantian paspor rusak bisa dikenai denda Rp 500.000. Namun, hal ini dikecualikan jika paspor rusak akibat kondisi darurat atau musibah, seperti kebakaran, kebanjiran, gempa bumi, dan lainnya.

"Silakan datang ke kantor imigrasi dengan melampirkan surat keterangan terjadinya musibah tersebut dari kantor kelurahan sesuai domisili”, tambahnya.

Baca juga: Syarat Pembuatan Paspor Bayi dan Anak Usia di Bawah 17 Tahun

Adapun beberapa ciri-ciri paspor rusak antara lain:

  • Sobek
  • Berlubang
  • Dicoret atau tercoret
  • Basah
  • Terlipat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com