Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

China Belum Terima Kedatangan Turis Asing

Kompas.com - 16/02/2023, 12:04 WIB
Wasti Samaria Simangunsong ,
Nabilla Tashandra

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah China belum menerima kedatangan turis asing, meski telah membuka perbatasannya sejak awal Januari 2023 lalu, tepatnya Minggu (8/1/2023).

Information, Public Diplomacy and Multilateral Affairs Section Kedutaan Besar (Kedubes) China di Indonesia, He Fan, mengatakan, sebagian besar kebijakan visa China memang telah dikembalikan ke level sebelum pandemi Covid-19.

Baca juga:

Namun, saat ini Pemerintah China berencana fokus untuk memfasilitasi pengajuan visa bagi pelaku perjalanan asing yang bepergian ke negara tersebut untuk urusan bisnis, pekerjaan, studi, kunjungan keluarga, dan reuni.

"Kedutaan Besar China telah mengeluarkan pemberitahuan untuk memfasilitasi pengajuan visa lebih lanjut bagi orang asing yang ingin melakukan perjalanan ke China untuk urusan pekerjaan, berbisnis, belajar, mengunjungi kerabat, atau berkumpul kembali dengan keluarga," kata He Fan saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (15/2/2023).

"Belum untuk turis," sambungnya.

Baca juga:

 

Lebih lanjut, China akan terus meningkatkan dan menyesuaikan langkah-langkah dalam merespon Covid-19, sehubungan dengan situasi epidemi yang berkembang, serta bekerja sama dengan semua negara untuk memfasilitasi perjalanan lintas batas yang normal dan lebih baik.

Jenis visa yang dikeluarkan Kedutaan Besar China saat ini

Jembatan Danyang-Kunshan membentang sepanjang 165 kilometer dan merupakan bagian dari jalur Kereta Cepat Beijing-Shanghai, antara Shanghai dan Nanjing di Provinsi Jiangsu.zhang sheng Jembatan Danyang-Kunshan membentang sepanjang 165 kilometer dan merupakan bagian dari jalur Kereta Cepat Beijing-Shanghai, antara Shanghai dan Nanjing di Provinsi Jiangsu.

Melansir laman resmi Kedutaan Besar China, mulai 8 Januari 2023 Kedutaan Besar dan Konsulat Jenderal China di Indonesia sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang relevan mengeluarkan jenis visa biasa sebagai berikut, serta meminta agar Warga Negara Asing memilih dan mengajukan visa sesuai tujuan utamanya pergi ke China.

  • Jenis visa M: Bagi orang yang memasuki China untuk melakukan kegiatan komersial atauperdagangan.
  • Jenis visa Q1: Bagi anggota keluarga dari Warga Negara China yang mengajukan izin tinggal di China untuk bertemu keluarga, anggota keluarga WNAyang mempunyai izin tinggal tetap di China dan orang yang mengajukan izin tinggal karena diasuh. Anggota keluarga termasuk pasangan, orangtua, orangtua pasangan, anak, anak pasangan, saudara kandung, kakek nenek, cucu.

Baca juga: Alasan Bali Jadi Destinasi Favorit Wisatawan China, Ada Faktor Budaya

  • Jenis visa Q2: Bagi yang masuk China dalam jangka pendek (tidak lebih dari 180 hari) untuk mengunjungi kerabat Warga Negara China dan kerabat WNA yang mempunyai izin tinggal tetap di China.
  • Jenis visa S1: Bagi yang masuk China dalam jangka panjang (lebih dari 180 hari) untuk mengunjungi pasangan, orangtua, anak di bawah usia 18 tahun dan orangtua dari pasangan WNA yang tinggal di China untuk bekerja, belajar, dan lain-lain.
  • Jenis visa S2: Bagi yang masuk China dalam jangka pendek (tidak lebih dari 180 hari) untuk mengunjungi anggota keluarga (pasangan, orangtua, mertua, anak, pasangan anak, saudara kandung, kakek nenek, kakek nenek dari pihak ibu, cucu) WNA yang tinggal di China untuk bekerja, belajar, dan lain-lain.
  • Jenis visa X1: Bagi yang masuk China jangka panjang (lebih dari 180 hari) untuk pelajar.

Baca juga: Indonesia Sambut Turis China, Sandiaga: Kami Pantau dan Sesuaikan

  • Jenis visa X2: Bagi yang masuk China jangka pendek (tidak lebih dari 180 hari) untuk pelajar.
  • Jenis visa Z: Dikeluarkan untuk mereka yang bekerja di China.
  • Jenis visa F: Bagi orang yang memasuki China untuk melakukan pertukaran, kunjungan dan inspeksi.
  • Jenis visa G: Bagi orang yang transit melalui China.
  • Jenis visa C: Bagi awak pesawat internasional, awak kapal pelayaran internasional dan anggota keluarga yang menemani untuk melakukan tugas.
  • Jenis visa J1: Bagi wartawan asing dari organisasi berita China yang menetap (lebih dari 180 hari).

Baca juga: 14 Negara Ini Beri Aturan Masuk Khusus untuk Pendatang dari China

  • Jenis visa J2: Bagi wartawan asing yang masuk China untuk wawancara jangka pendek (tidak lebih dari 180 hari).
  • Jenis visa R: Bagi WNA dengan kemampuan tingkat tinggi dan kemampuan khusus yang sangat dibutuhkan.
  • Jenis visa D: Bagi WNA dengan izin tinggal tetap di China.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com