Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Terbaru Naik KA untuk Anak 3 Tahun ke Bawah, Ternyata Bayar jika...

Kompas.com - 20/02/2023, 09:53 WIB
Wasti Samaria Simangunsong ,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) membebaskan penumpang kategori infant atau anak usia di bawah tiga tahun dari bea tiket, alias gratis.

Hanya saja, penumpang infant tidak mendapatkan tempat duduk, sehingga harus dipangku oleh pendamping perjalanannya.

Baca juga:

Lantas, bagaimana bila penumpang infant ingin duduk di kursi sendiri?

Seperti disampaikan VP Public Relations KAI Joni Martinus, jika ingin duduk di tempat duduk tersendiri maka penumpang kategori ini akan dikenakan tarif penuh.

 
 
 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Kompas Travel (@kompas.travel)

"Adapun penumpang infant, atau penumpang usia kurang dari tiga tahun, jika ingin duduk di tempat duduk tersendiri, maka dikenakan tarif penuh," kata Joni saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (19/2/2023).

Ketentuan beli tiket penumpang infant

Menurut KAI, ada sejumlah ketentuan bagi penumpang infant yang perlu diketahui, sebagai berikut:

Para Penumpang Kereta Api Sedang Berada di StasiunDokumen Humas PT KAI (Persero) Para Penumpang Kereta Api Sedang Berada di Stasiun

Ketentuan tiket infant:

  • Untuk satu penumpang dewasa hanya diberikan satu reduksi infant
  • Penumpang infant tidak dikenakan bea atau gratis (reduksi 100 persen)
  • Penumpang infant tidak mendapatkan tempat duduk atau kursi, saat di atas kereta (dipangku)
  • Jika satu penumpang dewasa membawa lebih dari satu infant, maka anak kedua dan seterusnya dari penumpang tersebut dikenakan tarif penumpang dewasa
  • Ketentuan tiket penumpang infant berlaku untuk perjalanan kereta api jarak dekat (lokal/komuter) dan kereta api antarkota (eksekutif, bisnis, ekonomi)
  • Khusus kereta api jarak dekat (lokal/komuter), penumpang infant tidak dicetakkan tiket

Cara pembelian tiket penumpang infant

Sementara itu, untuk tata cara pembelian tiket bagi penumpang infant ialah sebagai berikut:

Ilustrasi penumpang keretaDok. KAI Ilustrasi penumpang kereta

Melalui laman web penjualan tiket kai.id atau aplikasi KAI Access

  • Terdapat kolom untuk penumpang infant, masukkan penumpang infant sesuai jumlahnya. Nomor identitas penumpang infant diisi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor Kartu Identitas Anak (KIA)
  • Kolom penumpang infant hanya bisa diisi dengan jumlah yang sama atau lebih kecil dari penumpang dewasa
  • Jika jumlah infant lebih banyak dari jumlah penumpang dewasa, maka penumpang infant sisanya dianggap sebagai penumpang dewasa dan dimasukkan dalam kolom dewasa

Melalui loket pemesanan di stasiun

  • Apabila penumpang lupa menginput penumpang infant melalui website pemesanan kai.id, aplikasi KAI Access atau mitra resmi penjualan lainnya, tiket infant masih dapat dibeli melalui loket stasiun
  • Pembelian tiket infant di loket stasiun dapat dilakukan paling lambat satu jam sebelum jadwal keberangkatan kereta api

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com