Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanggal Merah Maret 2023, Bisa Libur Panjang sampai 5 Hari

Kompas.com - 21/02/2023, 13:31 WIB
Wasti Samaria Simangunsong ,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Tinggal menghitung hari, kita akan meninggalkan Februari 2023 dan memasuki bulan baru, Maret.

Untuk itu, mengetahui informasi tanggal merah Maret 2023 bisa membantu kamu menyusun kegiatan pada hari libur agar berjalan matang dan terencana.

Baca juga:

Jika kamu berencana berwisata bulan depan, simak daftar tanggal merah Bulan Maret 2023 berikut ini.

Tanggal merah ditetapkan pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066, 3, 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Tanggal merah dan cuti bersama Maret 2023, bisa libur 5 hari

Selama bulan Maret 2023 hanya ada satu tanggal merah, dan satu hari cuti bersama. Meski begitu, ternyata kamu bisa libur panjang sampai lima hari.

Tanggal merah jatuh pada Rabu (22/3/2023), yang merupakan perayaan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945.

Menjaga kesehatan selama liburan merupakan hal penting yang perlu dilakukan demi menikmati kebersamaan dengan keluarga atau orang terdekat. Menjaga kesehatan selama liburan merupakan hal penting yang perlu dilakukan demi menikmati kebersamaan dengan keluarga atau orang terdekat.

Sedangkan cuti bersama jatuh keesokan harinya, pada Kamis, (23/3/2023), sehubungan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945, juga.

Memang, masih ada Hari Jumat (24/3/2023) yang merupakan hari kerja. Namun, tanggal ini merupakan hari kejepit karena dua hari setelahnya merupakan libur akhir pekan.

Cara libur 5 hari pada Maret 2023

Kabar baiknya untuk kamu yang ingin merasakan libur panjang atau long weekend selama 5 hari, momen libur Nyepi dan cuti bersama bisa dimanfaatkan.

Sebab bagi yang punya opsi mengajukan penambahan cuti, kamu bisa mengajukannya untuk Jumat (24/3/2023) guna mendapat long weekend.

 
 
 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Kompas Travel (@kompas.travel)

Dengan begitu, kamu bisa mendapat total libur hingga lima hari, yakni mulai Rabu (22/3/2023) hingga Minggu (26/3/2023).

Namun, tentunya kamu harus membahasnya terlebih dahulu dengan tempat bekerja apakah boleh ambil cuti atau tidak.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com