Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gubernur Bali Larang Wisman Sewa Motor, Kadispar: Jaga Keamanan

Kompas.com - 13/03/2023, 20:50 WIB
Suci Wulandari Putri Chaniago,
Nabilla Tashandra

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Gubernur Bali I Wayan Koster melarang wisatawan mancanegara menyewa sepeda motor di Bali.

Terkait hal tersebut, Kepala Dinas Pariwisata Bali Tjok Bagus Pemayun menjelaskan, aturan tersebut didasarkan pada Peraturan Gubernur Nomor 28 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Pariwisata Budaya Bali.

"Memang betul (larangan sewa motor dari Gubernur Bali), ini dilihat dari sisi Pergub Nomor 28 mengenai Tata Kelola Pariwisata Budaya Bali," kata Tjok Bagus dalam acara Weekly Brief with Sandi Uno, Senin (13/3/2023).

Baca juga:

Tjok Bagus menambahkan, merujuk pada pasal 7 Pergub tersebut, tertulis bahwa pengusaha pariwisata wajib menyediakan barang dan/atau jasa Pariwisata yang berkualitas, berdaya saing, natural, dan ramah lingkungan.

Ia menjelaskan, di dalam pasal 7 poin G disebutkan bahwa wisatawan yang berkunjung ke Bali harus berperilaku tertib dengan selalu menggunakan sarana transportasi usaha jasa perjalanan wisata.

Selain itu, menurut aturan Kementerian Perhubungan, sepeda motor atau kendaraan roda dua memang belum termasuk kendaraan wisata.

"Kami sudah berhubungan dengan dinas perhubungan, katanya (sepeda motor) memang belum termasuk kendaraan wisata. Kami menjaga keamanan dari pada wisatawan yang sedang berwisata di Bali," tutur dia.

Baca juga: Menanti Tindakan Tegas Pemerintah Terhadap WNA yang Berulah di Bali

Tindakan tegas untuk pelanggar aturan lalu lintas

Menanggapi kebijakan tersebut, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno mengatakan bahwa setiap kebijakan yang diterapkan harus memastikan keamanan pengguna kendaraan.

Sandiaga juga menyoroti pro dan kontra yang muncul terkait larangan sewa motor di Bali bagi wisatawan mancanegara sempat menimbulkan pro dan kontra.

Ia mengaku menerima laporan tentang terjadinya sejumlah kecelakaan akibat para wisman tersebut belum mahir mengendarai motor.

Baca juga:

Namun, Sandiaga menegaskan, baik dalam kondisi sadar maupun mabuk, wisatawan yang melanggar lalu lintas dan menimbulkan kecelakaan tetap harus ditindak tegas.

"Jika ada pelanggaran dari segi peraturan lalu lintas, tentunya harus kita tindak tegas," kata Sandi dalam acara Weekly Brief with Sandi Uno, Senin (13/3/2023).

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Kompas Travel (@kompas.travel)

Dikutip dari laman Kompas.com (12/3/2023) larangan penyewaan sepeda motor bagi wisatawan mancanegara di Bali disampaikan oleh Gubernur Bali saat acara jumpa pers di Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali, Minggu (12/3/2023).

Larangan tersebut diumumkan usai melihat perilaku oknum wisman yang melanggar tata tertib lalu lintas.

Baca juga:

Beberapa oknum wisman dilaporkan berkendara ugal-ugalan, tidak memakai helm, dan menggunakan pelat palsu.

Berdasarkan catatan Polda Bali, tercatat lebih dari 171 wisman yang melanggar ketertiban lalu lintas sejak dilakukan razia pada akhir Februari hingga awal Maret 2023.

Penerapan keputusan tersebut dilakukan bertujuan untuk menata aktivitas pariwisata Bali agar lebih berkualitas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com