Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Larangan Wisman Sewa Sepeda Motor di Bali, Nila Setitik Rusak Susu Sebelanga

Kompas.com - 16/03/2023, 18:31 WIB
Suci Wulandari Putri Chaniago,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menyikapi oknum wisatawan mancanegara (wisman) yang melanggar aturan di Bali, Gubernur Bali I Wayan Koster mengeluarkan dua kebijakan baru.

Pertama yaitu meminta pencabutan Visa on Arrival (VoA) untuk wisman asal Rusia dan Ukraina. Kedua, yaitu melarang wisman menyewa sepeda motor di Bali.

Menanggapi hal ini, Pengamat Pariwisata Azril Azhari menilai keputusan tersebut perlu diievaluasi ulang, dan solusi masalah sebaiknya diatasi dengan kepala dingin.

Baca juga:

"Tolong Gubenur evaluasi bersama keadaan yang sudah warning ini. Mohon dengan tenang, cari akar masalahnya, hati kita boleh panas, tapi kepala harus dingin," kata Azril kepada Kompas.com, Selasa(14/3/2023).

Cari akar masalahnya dulu

Azril mengatakan bahwa sebelum menyelesaikan suatu masalah, perlu dilihat dan dicari akar permasalahannya.

Ia menilai, akar permasalahan adanya wisman yang bikin ulah di lalu lintas Bali terjadi karena hadirnya bisnis sewa motor ilegal yang dikelola oleh okum wisman.

Ilustrasi wisatawan mancanegara di Bali.Dok. Pixabay/Sandy Griffin Ilustrasi wisatawan mancanegara di Bali.

"Ini bukan masalah rental motor, tapi mereka (wisman) berbisnis ilegal. Mereka menjalankan usaha, mencari uang, padahal visanya untuk bersenang-senang dan harusnya mereka mengeluarkan lebih banyak uang," kata Azril.

Lebih lanjut dikatakan bahwa penyebab lain terjadinya pelanggaran aturan di Bali berawal dari longgarnya kebijakan pemerintah dalam menyeleksi wisman yang masuk ke wilayah Bali.

"Kalau dilihat lagi ke belakang, seleksi wisatawan di kita (Indonesia) tidak ketat. Kita membebaskan visa, nah itu juga karena kebijakan kita," katanya.

Baca juga:

Menurutnya, pihak kedutaan di negeri asal wisman harus memastikan jenis visa yang diberikan sebelum wisman masuk ke Indonesia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com