KOMPAS.com - Jepang akan mengakhiri aturan Covid-19 di perbatasan untuk pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) mulai awal Mei 2023, tepatnya Senin (8/5/2023).
Langkah ini sejalan dengan keputusan pemerintah Jepang untuk mengelompokkan Covid-19 sebagai penyakit umum, Senin (3/4/2023), dalam upaya menuju normalisasi kegiatan sosial dan ekonomi.
Baca juga:
Pemerintah Jepang secara bersamaan juga akan memulai program pengawasan genom (genom surveillance) baru.
Dalam program tersebut, PPLN dengan gejala seperti demam nantinya akan diuji secara sukarela guna mendeteksi penyakit menular baru, dikutip dari Japan Today, Selasa (4/4/2023).
Adapun saat ini semua pelaku perjalanan masih harus menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 tiga dosis, atau hasil negatif tes Covid-19 yang diambil dalam waktu 72 jam sebelum keberangkatan.
Untuk diketahui, penerapan syarat perbatasan yang ketat terkait Covid-19 ini pertama kali dilakukan Pemerintah Jepang pada Februari 2020 lalu, dilansir dari Kyodo News.
Pada November 2021, Negeri Sakura juga memperketat kontrol perbatasan dengan melarang masuknya pelaku perjalanan asing yang bukan penduduk.
Tidak hanya itu, warga negara Jepang serta penduduk asing yang memasuki negara tersebut wajib menjalani karantina di fasilitas yang ditentukan seiring dengan munculnya varian Omicron.
Baca juga:
Kebijakan yang awalnya direncanakan diterapkan dalam sebulan ini kemudian diperpanjang sehingga memicu protes dari pelajar yang ikut program pertukaran dan para pebisnis.
Akhirnya negara tersebut melonggarkan kebijakan batas masuk harian pada Maret 2022, lalu mencabut sepenuhnya pada Oktober 2022.