KOMPAS.com - Saat hendak naik pesawat terbang, pelaku perjalanan dianjurkan mengetahui barang-barang apa saja yang tidak boleh dimasukkan ke dalam bagasi tercatat, atau bagasi yang didaftarkan saat check-in.
Selain untuk kenyamanan, hal ini bertujuan guna mengantisipasi bila sewaktu-waktu mengalami peristiwa tidak terduga, seperti kehilangan dan kerusakan bagasi saat penerbangan.
Baca juga:
Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro juga mengimbau penumpang untuk menyimpan barang-barang berharganya di bagasi kabin, bukan bagasi tercatat.
"Hal ini sesuai dalam ketentuan yang sudah tertulis dalam tiket dan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 77 Tahun 2011," kata Danang dalam keterangan resmi yang Kompas.com terima, Minggu (16/4/2023).
Adapun Permenhub Nomor 77 Tahun 2011 mengatur soal Tanggung Jawab Pengangkut Udara, termasuk bila ada barang berharga yang hilang di bagasi tercatat.
Baca juga:
Adapun jenis dan kategori barang berharga yang harus dimasukkan dalam bagasi kabin, mencakup:
Baca juga: Apakah Boleh Membawa 2 Koper di Bagasi Pesawat? Simak Aturannya
Danang mengingatkan, penumpang wajib menyampaikan informasi yang aktual (benar) kepada petugas check-in bahwa tidak ada barang berharga di dalam bagasi tercatat.
Mereka juga harus memastikan barang berharga sudah dibawa ke dalam bagasi kabin.
"Lion Air Group menegaskan bahwa pihak maskapai tidak bertanggungjawab atas kerusakan atau kehilangan barang berharga yang terdapat di dalamnya apabila penumpang tetap membawa barang bawaan kategori berharga di dalam bagasi tercatat," pungkasnya.
Baca juga: 5 Alasan Mengapa Berat Bagasi Tercatat di Pesawat Dibatasi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.