Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

14 Syarat Pendakian Gunung Kerinci 2023, Bawa Kartu Identitas

Kompas.com - 08/05/2023, 18:25 WIB
Faqihah Muharroroh Itsnaini,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Salah satu tempat wisata alam populer di Provinsi Jambi dan Sumatera Barat, Gunung Kerinci, dibuka kembali untuk wisata dan pendakian mulai Senin (8/5/2023). 

"Benar, sudah dibuka," ujar Kepala Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat (BBTNKS), Haidir kepada Kompas.com, Senin (8/5/2023).

Baca juga:

Meski dibuka, kata dia, ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh pengunjung atau pendaki di kawasan Gunung Kerinci. 

Pertama, status Gunung Api Kerinci masih berada pada level 2 (Waspada) sehingga pengunjung dilarang mendekati kawah aktif yang berada di puncak Gunung Kerinci.

Kedua, pengunjung sudah diperbolehkan melakukan pendakian Gunung Kerinci dengan tetap mengikuti SOP (Prosedur Operasional Standar) yang berlaku dari BBTNKS.

"Balai Besar TNKS akan terus melakukan evaluasi dan mengambil kebijakan lebih lanjut dengan memperhatikan perkembangan aktivitas Gunung Kerinci," sambungnya. 

Baca juga:

Syarat pendakian Gunung Kerinci terbaru

Jalur turun Gunung Kerinci.Dok. Wikimedia Commons/Ino trisno Jalur turun Gunung Kerinci.

Berikut beberapa syarat dan ketentuan bagi pendaki, yang sudah tertulis dalam Keputusan Kepala BBTNKS Nomor: SK.158/T1/BIDTEK/KSA/9/2018 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Pendakian Gunung Kerinci di TN Kerinci Seblat:

1. Pembelian karcis di Kantor Balai Besar TNKS Sungai Penuh, Pos R10 Kersik Tuo Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi untuk pendakian melalui pintu masuk Kersik Tuo. Sementara itu, pendakian melalui pintu masuk Camping Ground Bangun Rejo Kabupaten Solok Selatan Provinsi Sumatera Barat menggunakan karcis dan SIMAKSI.

2. Batas waktu pendakian melalui Pos R10 Kersik Tuo adalah dua hari, dan pendakian melalui Camping Ground Bangun Rejo adalah empat hari. Apabila merencanakan lebih dari itu wajib menginformasikan di awal keberangkatan dan dikenai biaya kelipatan.

3. Pendaki wajib memberitahukan rencana tanggal dan lokasi turun/kembali dan melaporkan kepada petugas di pintu masuk.

4. Apabila pendaki melanggar kelebihan hari dalam mendaki akan dikenakan sanksi, kecuali dalam keadaan darurat dan telah dilaporkan kepada petugas.

5. Wajib menggunakan jasa pemandu/porter yang telah ditetapkan oleh BBTNKS dan Pemerintah Daerah. Pemandu wajib membawa kelengkapan P3K dan survival kit standar.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com