Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tips Bikin Paspor untuk Anak-anak

Kompas.com - 10/04/2012, 05:39 WIB
Ni Luh Made Pertiwi F

Penulis

KOMPAS.com – Dahulu, anak-anak yang akan ke luar negeri bisa “nebeng” paspor orang tua. Biasanya, foto si kecil akan ditempatkan di paspor ibu. Namun kini, anak-anak di bawah umur harus memiliki paspor sendiri.  Oleh karena itu, jika Anda berniat melancong ke luar negeri bersama si kecil, salah satu proses yang harus Anda lewati adalah membuat paspor untuk anak di bawah umur yaitu anak mulai dari bayi sampai usia 17 tahun.

Sebenarnya, proses pembuatan paspor anak tak jauh berbeda dengan paspor dewasa.  Namun perlu dingat, terkadang setiap provinsi menerapkan cara pembuatan yang berbeda. Anda harus menyiapkan berkas asli maupun fotokopi identitas diri, seperti: akte lahir si anak, KTP orang tua, Kartu Keluarga, STTB/Ijazah atau akte lahir orang tua, Surat Kawin/Nikah orang tua, dan paspor orang tua yang masih berlaku.

Berkas-berkas orang tua ini harus lengkap, yaitu ibu dan bapak. Misalnya KTP orang tua, maka Anda harus siapkan fotokopi KTP ibu dan KTP bapak. Anda juga harus melampirkan surat pernyataan tertulis dengan materai Rp 6.000 dari orang tua. Surat pernyataan ini dijual di koperasi kantor imigrasi, jadi Anda tidak perlu membuatnya sendiri.

Harap diingat, untuk surat pernyataan memerlukan tanda tangan kedua orang tua. Jika orang tua bercerai, maka lampirkan pula surat hak pengasuhan anak. Semua dokumen ini Anda bawa yang asli maupun fotokopinya. Cara fotokopi adalah dengan menggunakan kertas A4.

Sementara, untuk KTP harus difotokopi bagian depan dan belakangnya di satu halaman. Jika Anda bingung, Anda bisa saja memfotokopi dokumen-dokumen ini di koperasi kantor imigrasi. Pihak yang memfotokopi biasanya sudah tahu apa saja yang dibutuhkan dan cara mengopinya. Selain itu, bersiaplah untuk mengantre dan menunggu giliran fotokopi.

Jika Anda sudah mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, pertama-tama Anda harus membuat surat permohonan pembuatan paspor. Langkah ini bisa dilakukan secara online di situs www.imigrasi.go.id. Dokumen-dokumen pun bisa dikirimkan via website ini.

Sebelumnya, pindai-lah terlebih dahulu semua dokumen. Ingatlah untuk scan dalam hitam putih dan ukurannya tidak lebih dari 300 KB. Lalu, masuklah ke laman berikut http://ipass.imigrasi.go.id:8080/xpasinet/faces/InetMenu.jsp. Setelah itu, klik “Pra Pemohonan Personal” dan isi formulir serta masukan file setiap dokumen.

Ada isian yang mungkin membingungkan Anda yaitu kartu identitas. Karena si kecil belum memiliki KTP. Namun, Anda bisa memilik “NIK” dan masukkan sesuai dengan NIK yang ada di kartu keluarga. Sedangkan masa berlaku dapat diisi sesuai masa berlaku KTP salah satu orang tua.

Selesai mengisi semua formulir, Anda tinggal mencetak tanda terimanya. Lalu beberapa hari kemudian, Anda tinggal datang ke kantor imigrasi sesuai pilihan yang telah Anda masukkan di isian formulir online.

Saat ke kantor imigrasi, jangan lupa membawa semua dokumen yang diperlukan, baik asli maupun fotokopinya. Datanglah pagi-pagi dan ambil nomor antrean. Jangan lupa untuk membeli map khusus serta surat pernyataan anak di bawah 17 tahun. Keduanya bisa dibeli di koperasi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Delegasi Dialog Tingkat Tinggi dari China Akan Berwisata ke Pulau Padar Labuan Bajo

Delegasi Dialog Tingkat Tinggi dari China Akan Berwisata ke Pulau Padar Labuan Bajo

Travel Update
The Nice Garden Serpong: Tiket Masuk, Jam Buka, dan Lokasi

The Nice Garden Serpong: Tiket Masuk, Jam Buka, dan Lokasi

Jalan Jalan
Cara ke Sukabumi dari Bandung Naik Kendaraan Umum dan Travel

Cara ke Sukabumi dari Bandung Naik Kendaraan Umum dan Travel

Travel Tips
Pengembangan Bakauheni Harbour City di Lampung, Tempat Wisata Dekat Pelabuhan

Pengembangan Bakauheni Harbour City di Lampung, Tempat Wisata Dekat Pelabuhan

Travel Update
Asita Run 2024 Digelar di Bali Pekan Ini, Terbuka untuk Turis Asing

Asita Run 2024 Digelar di Bali Pekan Ini, Terbuka untuk Turis Asing

Travel Update
13 Telur Komodo Menetas di Pulau Rinca TN Komodo pada Awal 2024

13 Telur Komodo Menetas di Pulau Rinca TN Komodo pada Awal 2024

Travel Update
Tanggapan Kemenparekraf soal Jam Kerja 'Overtime' Sopir Bus Pariwisata

Tanggapan Kemenparekraf soal Jam Kerja "Overtime" Sopir Bus Pariwisata

Travel Update
Tip Jalan-jalan Jenius ke Luar Negeri, Tukar Mata Uang Asing 24/7 Langsung dari Aplikasi

Tip Jalan-jalan Jenius ke Luar Negeri, Tukar Mata Uang Asing 24/7 Langsung dari Aplikasi

BrandzView
Vietnam dan China Siap Bangun Jalur Kereta Cepat Sebelum 2030

Vietnam dan China Siap Bangun Jalur Kereta Cepat Sebelum 2030

Travel Update
Libur Lebaran, Tren Kunjungan Wisatawan di Labuan Bajo Meningkat

Libur Lebaran, Tren Kunjungan Wisatawan di Labuan Bajo Meningkat

Travel Update
ASDP Catat Perbedaan Tren Mudik dan Arus Balik Lebaran 2024 Merak-Bakauheni

ASDP Catat Perbedaan Tren Mudik dan Arus Balik Lebaran 2024 Merak-Bakauheni

Travel Update
5 Tempat Wisata Hits dan Instagramable di Cianjur

5 Tempat Wisata Hits dan Instagramable di Cianjur

Jalan Jalan
10 Bandara Tersibuk di Dunia 2023, Banyak di AS

10 Bandara Tersibuk di Dunia 2023, Banyak di AS

Travel Update
4 Cara Rawat Tenda Setelah Dipakai 'Camping' agar Tidak Cepat Rusak

4 Cara Rawat Tenda Setelah Dipakai "Camping" agar Tidak Cepat Rusak

Travel Tips
5 Tempat Wisata Pantai di Lamongan, Ada Pantai Tanjung Kodok

5 Tempat Wisata Pantai di Lamongan, Ada Pantai Tanjung Kodok

Jalan Jalan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com