Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gubernur Bali: SK Teluk Benoa Sesuai Prosedur

Kompas.com - 16/07/2013, 08:39 WIB
DENPASAR, KOMPAS.com - Gubernur Bali Made Mangku Pastika mengatakan surat keputusan yang dibuatnya tentang pemberian izin dan hak pemanfaatan, pengembangan, dan pengelolaan wilayah Teluk Benoa sudah sesuai prosedur. "Kalau kata kita, sudah prosedural," katanya usai membuka dialog Forum Kerukunan Umat Beragama, di Mangupura, Badung, Senin (15/7/2013).

Mantan Kapolda Bali ini juga membenarkan proyek reklamasi Teluk Benoa sudah dibahas dalam Masterplan Percepatan, dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI), yang  persiapannya sudah matang. "Cuma orang selalu ribut, masak kita ajak ngomong semua orang,  tidak mungkin. Kan ada perwakilan, kita tidak mungkin bicara pada semua orang satu-satu," ujarnya.

Menurut Pastika, mengundang semua orang untuk bicara terkait pembahasan juga tidak mungkin karena sudah ada yang mewakili, baik dari kalangan instansi, perwakilan masyarakat, maupun wakil DPRD. "Jadi tidak ada masalah. Tidak logis kalau saya atau kita atau siapa pun berbicara misalnya dengan seluruh akademisi, yang relevan saja," ujarnya.

Gubenur Bali pada 26 Desember 2012 telah mengeluarkan Keputusan Nomor 2138/02-C/HK/2012 tentang Pemberian Izin dan Hak Pemanfaatan, Pengembangan dan Pengelolaan Wilayah Perairan Teluk Benoa Provinsi Bali.

Sebelumnya Ketua Dewan Daerah Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Bali, Wayan "Gendo" Suardana meminta supaya SK terkait reklamasi Teluk Benoa segera dicabut karena dipandang bertentangan dengan UUD 1945.

"SK Reklamasi yang dikeluarkan Gubernur Bali, semangatnya  sama dengan Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP3) dalam UU No 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil," ujarnya.

HP3, menurut Suardana, merupakan instrumen sertifikasi yang melegalkan pengusahaan perairan pesisir dan pulau-pulau kecil untuk kegiatan budidaya, pariwisata, dan pertambangan kepada sektor swasta, termasuk asing. "Instrumen HP3 telah dicabut Mahkamah Konstitusi, maka SK Gubernur dengan semangat yang sama secara otomatis harus dicabut," ucapnya.

Suardana menambahkan, terlebih dalam konsideran SK Gubernur Bali menggunakan UU Nomor 27 Tahun 2007 sebagai dasar hukum. "Dengan demikian jelas SK ini bertentangan dengan UUD 1945 dan harus dicabut," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

4 Tempat Wisata di Rumpin Bogor Jawa Barat, Ada Curug dan Taman

4 Tempat Wisata di Rumpin Bogor Jawa Barat, Ada Curug dan Taman

Jalan Jalan
Rusa Jadi Ancaman di Beberapa Negara Bagian AS, Tewaskan Ratusan Orang

Rusa Jadi Ancaman di Beberapa Negara Bagian AS, Tewaskan Ratusan Orang

Travel Update
5 Rekomendasi Playground Indoor di Surabaya untuk Isi Liburan Anak

5 Rekomendasi Playground Indoor di Surabaya untuk Isi Liburan Anak

Jalan Jalan
Pilot dan Pramugari Ternyata Tidur pada Penerbangan Jarak Jauh

Pilot dan Pramugari Ternyata Tidur pada Penerbangan Jarak Jauh

Travel Update
Desa Wisata Tabek Patah: Sejarah dan Daya Tarik

Desa Wisata Tabek Patah: Sejarah dan Daya Tarik

Jalan Jalan
Komodo Travel Mart Digelar Juni 2024, Ajang Promosi NTT ke Kancah Dunia

Komodo Travel Mart Digelar Juni 2024, Ajang Promosi NTT ke Kancah Dunia

Travel Update
Tips Pilih Makanan yang Cocok untuk Penerbangan Panjang

Tips Pilih Makanan yang Cocok untuk Penerbangan Panjang

Travel Tips
Harapan Pariwisata Hijau Indonesia pada Hari Bumi 2024 dan Realisasinya

Harapan Pariwisata Hijau Indonesia pada Hari Bumi 2024 dan Realisasinya

Travel Update
5 Tips Menulis Tanda Pengenal Koper yang Aman dan Tepat

5 Tips Menulis Tanda Pengenal Koper yang Aman dan Tepat

Travel Tips
Turis China Jatuh ke Jurang Kawah Ijen, Sandiaga: Wisatawan agar Dipandu dan Mengikuti Peraturan

Turis China Jatuh ke Jurang Kawah Ijen, Sandiaga: Wisatawan agar Dipandu dan Mengikuti Peraturan

Travel Update
8 Kesalahan Saat Liburan Berkelompok, Awas Bisa Cekcok

8 Kesalahan Saat Liburan Berkelompok, Awas Bisa Cekcok

Travel Tips
Sandiaga Bantah Iuran Pariwisata Akan Dibebankan ke Tiket Pesawat

Sandiaga Bantah Iuran Pariwisata Akan Dibebankan ke Tiket Pesawat

Travel Update
Hari Kartini, 100 Perempuan Pakai Kebaya di Puncak Gunung Kembang Wonosobo

Hari Kartini, 100 Perempuan Pakai Kebaya di Puncak Gunung Kembang Wonosobo

Travel Update
Artotel Gelora Senayan Resmi Dibuka April 2024, Ada Promo Menginap

Artotel Gelora Senayan Resmi Dibuka April 2024, Ada Promo Menginap

Travel Update
Artotel Group Akuisisi Hotel Century Senayan, Tetap Ada Kamar Atlet

Artotel Group Akuisisi Hotel Century Senayan, Tetap Ada Kamar Atlet

Travel Update
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com