Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pulau Pudut di Tanjung Benoa Nyaris Hilang

Kompas.com - 17/07/2013, 10:36 WIB
BADUNG, KOMPAS - Keberadaan Pulau Pudut di Desa Tanjung Benoa, Kabupaten Badung, Bali, nyaris hilang sebagai dampak pengerukan sejak 1970 dan abrasi. Luas pulau yang semula 10 hektar itu kini tinggal sekitar satu hektar. Kondisi ini mengancam penyu yang berkembang di pulau itu.

Selain penyu, tergerusnya daratan Pulau Pudut meresahkan masyarakat setempat yang bergantung pada wisata bahari. Keberadaan penyu menjadi sajian wisata yang ditawarkan warga di desa itu kepada pengunjung.

Menurut Bendesa Adat Tanjung Benoa Nyoman Wana Putra, pariwisata bahari menjadi tulang punggung warga, selain menjadi nelayan. ”Kami khawatir jika Pulau Pudut hilang, penyu tidak memiliki rumah lagi. Tak ada lagi daya tarik pariwisata,” katanya di Tanjung Benoa, Selasa (16/7/2013).

Dia menjelaskan, Pulau Pudut dulu adalah kawasan pertanian, selain untuk habitat penyu. Aktivitas bercocok tanam berangsur menurun semenjak ada pengerukan pulau itu sekitar 1970. Pengerukan dilakukan secara tradisional, diangkut dengan jukung untuk penimbunan di Pelabuhan Benoa yang jaraknya sekitar dua kilometer. Selanjutnya, abrasi menggerus pulau itu dan penyu pun tergusur.

”Kami minta perhatian pemerintah daerah untuk membantu mengembalikan pulau ini,” kata Wana Putra.

Pulau Pudut ada di Teluk Benoa di sisi timur Tanjung Benoa serta berjarak sekitar 35 kilometer (km) dari Denpasar, ibu kota Provinsi Bali, dan 5 km dari kawasan Nusa Dua. Pengunjung Tanjung Benoa menunggang kapal wisata atau kapal nelayan untuk menjangkau pulau itu.

Wana Putra mengaku pernah bersurat kepada Pemerintah Kabupaten Badung pada 2008 dan 2011 untuk menyelamatkan Pulau Pudut. Namun, sampai kini tidak ada jawaban.

Oleh sebab itu, ia dan warga menyambut baik wacana reklamasi Pulau Pudut dan sekitarnya oleh perusahaan swasta, PT Tirta Wisata Bali Internasional (TWBI). Wana Putra mengaku sudah dihubungi PT TWBI dan Pemerintah Provinsi Bali terkait wacana itu dan menyatakan setuju.

PT TWBI meminta izin reklamasi Pulau Pudut dan pemanfaatannya pada 2012. Pengajuan izin ini bersamaan dengan tiga perusahaan lain. Namun, Gubernur Bali Made Mangku Pastika berdasarkan persetujuan DPRD Bali menetapkan dan memberikan surat izin prinsip kepada PT TWBI pada Desember 2012.

Pro dan kontra

Hingga Selasa, wacana reklamasi kawasan Teluk Benoa tersebut mengundang pro dan kontra. Warga Tanjung Benoa mendukung rencana reklamasi, tetapi pengurus Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali, lembaga Bali Organic Association (BOA), dan sejumlah pengamat sosial menolak proyek reklamasi itu.

”Kami menilai Gubernur Bali terburu-buru memberi izin prinsip kepada PT TWBI. Apalagi, reklamasi itu memiliki rentetan pengembangan wisata modern,” kata Ketua BOA, Ni Luh Kartini.

Penolakan juga muncul sebab dengan reklamasi itu dikhawatirkan pembangunan di Bali hanya terpusat di wilayah selatan.

Di Jakarta, Direktur PT TWBI Hendi Lukman memastikan, reklamasi itu bukan untuk merusak lingkungan, melainkan untuk menyelamatkan lingkungan. Reklamasi dilakukan setelah seluruh perizinan disetujui. Kajian dari Universitas Udayana pun belum selesai sepenuhnya.

Pastika mengatakan, izin diberikan kepada PT TWBI sebab ada jaminan reklamasi tidak merusak lingkungan dan mengganggu adat masyarakat. (AYS/TRA)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com