Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Airport Tax" di Lima Bandara Naik

Kompas.com - 29/03/2014, 08:28 WIB
Ni Luh Made Pertiwi F

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Angkasa Pura I (Persero) telah menetapkan penyesuaian tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau airport tax untuk penerbangan dalam negeri dan luar negeri di lima bandara yang dikelolanya. Penyesuaian PJP2U penerbangan dalam negeri dan penerbangan luar negeri ini berlaku mulai 1 April 2014.

Penyesuaian tersebut diberlakukan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, Bandara Internasional Juanda Surabaya, Bandara Internasional Sepinggan Balikpapan, Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar, dan Bandara Internasional Lombok Praya.

"Penyesuaian tarif PJP2U ini dilakukan sebagai upaya Angkasa Pura I dalam menjaga kualitas pelayanan kepada penumpang dan pengguna jasa bandara," jelas Corporate Secretary Angkasa Pura I Farid Indra Nugraha, seperti termuat dalam keterangan pers yang diterima Kompas Travel.

Ia menambahkan hal tersebut juga dilakukan mengingat besarnya investasi untuk pembangunan dan pengembangan bandara seperti terminal internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, Terminal 2 (T2) Bandara Juanda, terminal baru Bandara Sepinggan, dan lainnya yang bertujuan untuk memberikan kenyamanan, keamanan, dan kelancaran bagi para pengguna jasa bandara.

Untuk Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, Bandara Internasional Juanda Surabaya, dan Bandara Internasional Sepinggan Balikpapan besaran tarif PJP2U untuk penerbangan dalam negeri ditetapkan sebesar Rp 75.000 dan untuk penerbangan luar negeri sebesar Rp 200.000.

Namun, khusus penerbangan dalam negeri di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali penyesuaian tarif PJP2U ini baru akan berlaku per 1 Agustus 2014. Hal ini mengingat saat ini terminal domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali tengah dalam proses renovasi.

Untuk Bandara Sultan Hasanuddin, besaran tarif PJP2U untuk penerbangan dalam negeri adalah Rp 50.000 dan penerbangan luar negeri adalah Rp 150.000. Sementara Bandara Internasional Lombok Praya, tarif PJP2U untuk penerbangan dalam negeri adalah Rp 45.000 dan untuk penerbangan luar negeri adalah Rp 150.000.

Besaran tarif PJP2U di 5 Bandara Angkasa Pura I
- Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali (DPS): dalam negeri Rp 75.000 dan luar negeri Rp 200.000.
- Bandara Juanda Surabaya (SUB): dalam negeri Rp 75.000 dan luar negeri Rp 200.000.
- Bandara Sepinggan Balikpapan (BPN): dalam negeri Rp 75.000 dan luar negeri Rp 200.000.
- Bandara Sultan Hasanuddin (UPG): dalam negeri Rp 50.000 dan luar negeri Rp 150.000.
- Bandara Lombok Praya (LOP): dalam negeri Rp 45.000 dan luar negeri Rp 150.000.

KOMPAS.com/ GLORI K WADRIANTO Bandar udara Sultan Hasanuddin, Makassar.
Penetapan tarif ini berdasarkan pada Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan pasal 224 ayat (2), yang menyatakan bahwa "besaran tarif jasa kebandarudaraan pada bandar udara yang diusahakan secara komersial ditetapkan oleh badan usaha bandar udara".

Angkasa Pura I sudah menyampaikan keinginan untuk penyesuaian tarif PJP2U ini kepada Kementerian Perhubungan sejak Oktober 2013. Selain itu, dalam penyesuaian tarif ini Angkasa Pura I juga telah melakukan koordinasi dengan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) sebagai perwakilan lembaga konsumen di Indonesia dan Kementerian Perhubungan sebagai regulator.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com