Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bali Alokasikan Anggaran Desa Wisata Rp 7,5 Miliar

Kompas.com - 10/04/2014, 07:43 WIB
DENPASAR, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Bali akan mengalokasikan anggaran mencapai Rp 7,5 miliar per tahun untuk pengelolaan 25 desa wisata di Pulau Dewata mulai 2015.

"Kami menargetkan dari 2015-2018 dapat terbentuk 100 desa wisata yang dana pengelolaannya dibantu dari APBD Bali. Kami mengusulkan setiap desa wisata mendapatkan Rp 300 juta, dan setiap tahunnya ada 25 desa yang didanai. Target 100 desa itu untuk empat tahun sesuai dengan program Bali Mandara jilid II," kata Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Ida Bagus Kade Subhiksu di sela-sela menjadi pembicara pada diskusi pariwisata, di Denpasar, Selasa (8/4/2014).

Untuk merealisasikan rencana tersebut, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota di Bali supaya membantu mengusulkan desa-desa yang pantas mendapat bantuan tersebut.

"Hingga saat ini sudah masuk usulan untuk 180 desa dari pemkab/pemkot se-Bali sehingga kami harus menyeleksi lagi menjadi 100 desa sesuai dengan target Pemerintah Provinsi Bali," ujarnya pada diskusi yang digelar oleh Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Bali itu.

Menurut Subhiksu, desa yang dikembangkan menjadi desa wisata tentunya harus memenuhi berbagai kriteria, di antaranya dengan melihat potensi dan daya tarik yang dimiliki.

"Kami mengusulkan setiap desa wisata mendapat Rp 300 juta per tahun dan berlaku mulai tahun depan, mudah-mudahan disetujui. Jika tidak, tentu nanti akan dievaluasi kembali," kata Subhiksu.

Pemerintah kabupaten/kota juga diberikan peluang memberikan dana pendampingan setiap desa wisata sehingga akan lebih cepat desa itu untuk maju. Dari dana Rp 300 juta yang akan diberikan Pemprov Bali, diharapkan Rp 100 juta dapat dialokasikan untuk pengembangan sumber daya manusia dan sisanya untuk perbaikan infrastruktur.

BARRY KUSUMA Desa Adat Penglipuran di Kabupaten Bangli, Bali.
"Pada setiap desa wisata nanti harus dibuat badan pengelola dan sepenuhnya menjadi kewenangan desa untuk mengelola. Payung hukum pembentukan desa wisata ini sesuai dengan Perda Provinsi Bali No 2 Tahun 2012 tentang Kepariwisataan Budaya Bali," ujarnya.

Subhiksu memaparkan dengan semakin banyak desa wisata di Bali juga dapat memberikan tambahan devisa bagi pariwisata, dan mengurangi kejenuhan wisatawan ketika berkunjung ke Bali.

"Dari 200 daya tarik wisata di Bali yang ada saat ini, jika ditambah dengan pengembangan desa wisata tentu akan lebih tertarik. Apalagi wisatawan kecenderungan menyukai pariwisata yang peduli lingkungan (green tourism), ekowisata dan mengedepankan budaya," ucapnya.

Dispar Bali sendiri menargetkan ada penambahan kunjungan wisatawan asing ke Bali per tahun sekitar 10 persen, itu tentu tidak hanya dari desa wisata, namun secara keseluruhan. Saat ini sudah ada 160 desa wisata di Bali, namun itu dibiayai melalui PNPM Mandiri Bidang Pariwisata.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com