Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gubernur Bali Inginkan Upah Pekerja Pariwisata Rp 10 Juta

Kompas.com - 05/05/2014, 10:52 WIB
DENPASAR, KOMPAS.com — Gubernur Bali Made Mangku Pastika menginginkan upah setiap pekerja pariwisata di Pulau Dewata minimal dapat mencapai Rp 10 juta dalam sebulan. "Pada prinsipnya, saya ingin buruh di Bali itu sejahtera, jadi jangan sampai tidak sejahtera, namun sepanjang peraturan mengizinkan," kata Pastika saat menggelar simakrama (temu wicara) dengan masyarakat Bali, di Denpasar, Sabtu (3/5/2014).

Pastika sangat senang jika penghasilan setiap kepala keluarga (KK) di Bali minimal Rp 10 juta per bulan, termasuk juga para pekerja pariwisata. Hal itu diungkapkan, menanggapi pertanyaan dari Putu Satya Wira Mahendra, salah satu peserta dalam simakrama tersebut.

Menurut Pastika, kalau penghasilan setiap KK masih di bawah Rp 10 juta, maka belum cukup untuk memenuhi kebutuhan keluarga beserta anak-anak. "Tetapi masalahnya, sanggup tidak perusahaan untuk membayar gaji sebesar itu? Apa mereka tidak bangkrut sehingga akhirnya meningkatkan pengangguran," ujar Pastika.

Di sisi lain, Pemprov Bali bukan tidak mau menerapkan upah sektoral di sektor pariwisata. Akan tetapi, bagaimana nasib pengusaha hotel di luar kawasan Bali selatan seperti di Kabupaten Karangasem dan Buleleng, mampukah untuk membayar?

"Dampak dari upah sektoral pariwisata yang tinggi juga akan memengaruhi generasi muda yang cenderung memilih bekerja di sektor pariwisata dan tidak mau mengelola pertanian padahal pertanian menjadi daya tarik pariwisata," ujar Pastika.

Putu Satya Wira Mahendra yang juga Ketua Federasi Serikat Pekerja Pariwisata (FSP-Par) Kabupaten Badung dalam kesempatan simakrama tersebut pun berharap, retribusi izin mempekerjakan tenaga asing (IMTA) dapat digunakan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia pekerja pariwisata, minimal membiayai uji kompetensi.

"Kami juga melihat struktur skala upah di perusahaan swasta belum diterapkan sehingga pekerja di atas satu tahun tidak mendapat upah sesuai dengan yang diharapkan," ujarnya sembari mempertanyakan tidak dilibatkannya Serikat Pekerja Pariwisata dalam Dewan Pengupahan Provinsi Bali.

KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO Wisatawan mengunjungi lokasi wisata Pura Ulu Watu, Bali, Selasa (1/1/2011).
Sementara itu, Kepala Dinas Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bali IGA Sudarsana mengatakan, uji kompetensi dari dana IMTA memang sudah direncanakan.

"Sedangkan terkait struktur skala upah merupakan tugas serikat pekerja untuk mengomunikasikan dengan perusahaan menerapkan itu. Upah Minimum Provinsi selama ini dijadikan acuan merupakan jaring pengaman, UMP diberikan kepada pekerja 'non-skill' yang bekerja di bawah satu tahun," ucapnya.

Sudarsana memaparkan, dari 8.000 perusahaan di Bali, hanya sekitar 700 yang masuk kategori perusahaan besar. Jika diterapkan sepenuhnya struktur skala upah, maka lebih dari 7.000 perusahaan tidak akan bisa berjalan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com