Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Larangan Rapat di Hotel Resahkan Pelaku Pariwisata Bali

Kompas.com - 11/11/2014, 12:54 WIB
DENPASAR, KOMPAS.com - Para pelaku pariwisata di Bali mulai resah terkait rencana melarang pemerintah pusat maupun daerah menggelar pertemuan atau rapat di hotel. "Kegiatan yang digelar oleh lembaga pemerintahan selama ini sangat membantu menggeliatkan jumlah tingkat hunian kamar hotel di Pulau Dewata," kata Anggota Komisi IV DPRD Bali I Wayan Rawan Atmaja di Denpasar, Senin (10/11/2014).

Wayan mengatakan, Presiden Jokowi dalam waktu dekat akan merancang terbitnya Inpres atau Instruksi Presiden yang melarang seluruh kegiatan pertemuan atau rapat digelar oleh pegawai negeri sipil maupun lembaga pemerintah dari pusat hingga daerah di hotel.

Kebijakan tersebut sekilas sangat positif untuk mengurangi beban anggaran negara, namun di satu sisi juga akan berimbas terhadap perputaran laju ekonomi, terutama di wilayah destinasi pariwisata seperti di Bali.

Menurut anggota Komisi IV DPRD Bali yang terlibat di sektor pariwisata menilai, kebijakan tersebut sangat baik, namun bisa mengancam menurunkan jumlah tingkat hunian hotel terutama di Bali. "Kini saja sudah terjadi perang tarif kamar untuk merebut tamu yang menginap, apalagi akan diberlakukan kebijakan tersebut," katanya.

I Wayan Rawan Atmaja, seorang tokoh asal Nusa Dua, Kabupaten Badung itu menambahkan, tidak semua kantor pemerintah khususnya di daerah yang memiliki fasilitas memadai jika kegiatan rapat di hotel dilarang.

Salah seorang pelaku pariwisata, Ketut Arya Budi Giri mengaku, jika kebijakan tersebut berlaku setidaknya akan berdampak bagi pariwisiata Bali, terutama akibat menurunnya jumlah tingkat hunian hotel. Pasalnya, kegiatan para pegawai pemerintah selama ini biasa menggunakan fasilitas hotel secara tidak langsung akan berimbas terhadap jumlah hunian kamar hotel. "Selain itu juga bisa menurunkan pendapatan per kapita dan pendapatan masyarakat khususnya di Bali," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com