"Sejak UU Mata Uang diberlakukan, kami langsung menyosialisasikan kepada pengelola hotel di kawasan wisata internasional Lagoi dan kawasan lainnya. Sosialisasi juga dilakukan kepada pedagang di sekitar kawasan wisata," kata Kepala Dinas Pariwisata Bintan, Luki Z Prawira di Tanjungpinang, Kepri, Minggu (18/1/2015).
Luki mengatakan Bupati Bintan juga telah mengeluarkan surat edaran agar pengusaha perhotelan dan restoran serta pedagang di kawasan wisata internasional tidak menerima uang dollar dari wisatawan sebagai alat pembayaran.
Baru-baru ini Pemkab Bintan juga menyosialisasikan kepada pengusaha perhotelan, restoran dan pedagang di Lagoi setelah tiga wisatawan berkebangsaan Tiongkok ditangkap karena menggunakan dua lembar uang pecahan 10 dollar Singapura. Pembayaran melalui kartu kredit juga wajib menggunakan mata uang rupiah.
"Kalau pengusaha perhotelan, restoran dan pedagang tidak menerima dollar sebagai alat pembayaran, pasti wisatawan menggunakan rupiah," ujarnya.
Luki menambahkan di lokasi wisata internasional juga tersedia tempat penukaran uang dollar menjadi uang rupiah. "Tempat penukaran uang dollar itu dibutuhkan agar wisatawan tidak kesulitan melakukan transaksi," ucapnya.
Terkait tiga wisatawan berkebangsaan Tiongkok yang ditangkap polisi saat bertransaksi di salah satu restoran di Tanjungpinang, Luki mengatakan masih mendalaminya. Ketiga wisman itu merupakan tamu di salah satu hotel di Lagoi.
"Kami masih mendalami permasalahan itu. Kami berharap tidak berdampak bagi wisatawan asing lainnya," tambah Luki.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.