Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PHRI Bali Dukung Gubernur Bali Atasi Perang Tarif Hotel

Kompas.com - 27/01/2015, 20:33 WIB
Kontributor Denpasar, Sri Lestari

Penulis

DENPASAR, KOMPAS.com - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali mendukung upaya Gubernur Bali Made Mangku Pastika untuk mencarikan solusi terbaik permasalahan perang tarif hotel di Bali, yaitu dengan adanya penetapan harga dasar hotel yang ditentukan pemerintah.

“Kita juga setuju dengan penetapan harga dasar hotel bintang dan non bintang sehingga persaingannya nanti agak sehat. Sempat kami wacanakan, tapi tidak bisa, karena yang punya kebijakan itu adalah pemerintah, bukan swasta, menghindari praktek-praktek kartel. Biar pemerintah yang akan mengeluarkannya nanti,” kata Ketua PHRI Bali, Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati, Denpasar, Bali, Selasa (27/1/2015).

Mantan Bupati Gianyar yang akrap dipanggil Cok Ace ini juga menyampaikan, mengenai proses dari kebijakannya diserahkan pihak pemerintah daerah yang mempunyai kewenangan, apakah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) ataupun Surat Keputusan Gubernur (SKGUB). Hal terpenting, lanjutnya, keputusannya dapat dipercepat.

KOMPAS.com/SRI LESTARI Ketua PHRI Bali, Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati
“Saya kan dulu menanyakan, kenapa harga tiket penerbangan bisa diatur sendiri tapi tarif hotel tidak? Saya mendapatkan jawaban, sebenarnya bisa, asal yang mengatur pemerintah. Saya berharap Pak Gubernur secepatnya mengambil langkah-langkah selanjutnya.Terserah nanti mau keluarkan Pergub atau SK Gubernur atau apalah, silahkan,” ujarnya.

Cok Ace tidak menampik bahwa perkembangan saat ini persaingan hotel di Bali memang tinggi. Jumlah hotel, tambahnya, ada sekitar 5.000-an dengan jumlah kamar sekitar 80.000-an. Hal ini menjadikan persaingan promo tarif hotel menjadi tak sehat. Ia mengkhawatirkan terjadinya  “banting harga” dengan berkedok promo ini akan menurunkan pelayanan yang berpengaruh besar pada kepuasan tamu hotel.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com