Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Moratorium Hotel di Bali Sulit Diterapkan

Kompas.com - 05/02/2015, 15:42 WIB
DENPASAR, KOMPAS — Pemerintah kabupaten/kota di Bali sulit memberlakukan moratorium hotel dan pondok wisata. Alasannya, belum ada hal yang kuat dan tepat untuk segera menerapkan kontrol penghentian pembangunan hotel dan pondok wisata.

Semakin turunnya tingkat hunian hotel selama lima tahun terakhir menjadi 50 persen dinilai belum cukup untuk menghentikan pembangunan hotel. Di sisi lain, investasi sektor pariwisata masih menarik dengan nilai Rp 3,5 triliun atau 50 persen dari total investasi hingga November 2014 sekitar Rp 6,9 triliun.

”Kami harus mempertanggungjawabkan alasan moratorium hotel/pondok wisata. Tanpa ada alasan seperti kajian akademis, kami masih sulit menerapkannya,” kata Kepala Dinas Pariwisata Kota Denpasar, Wayan Gunawan, Rabu (4/2/2015).

Karena itu, lanjut Gunawan, Pemerintah Kota Denpasar bekerja sama dengan Universitas Udayana membuat kajian pembangunan hotel/pondok wisata. Total kamar hotel/pondok wisata di Denpasar hingga Januari 2015 tercatat 4.400 ruang untuk hotel berbintang dan 4.700 kamar untuk nonbintang. ”Mungkin ke depan, kami perlu membatasi sambil menunggu kajian selesai,” kata Gunawan.

Gunawan mengatakan, pihaknya juga menemukan hotel dengan bangunan yang melanggar izin. Kemarin, Pemerintah Kota Denpasar melalui kesatuan polisi pamong praja memberi peringatan kepada Hotel Alana karena menambah kamar dan tidak sesuai dengan izin mendirikan bangunan.

Secara terpisah, Dekan Fakultas Pariwisata Universitas Udayana Made Sendra mengatakan, pihaknya tengah mengupayakan metode yang valid untuk mengkaji pembangunan hotel/pondok wisata di Denpasar. Alasannya, data yang ada belum cukup mewakili kajian yang valid.

”Sejumlah hotel tidak bersedia terbuka ketika di wawancara. Ini bisa meragukan kevalidan kajian kami. Karena itu, kami harus hati-hati soal kajian untuk pengambilan keputusan ke depan,” kata Sendra.

Kabupaten Badung berupaya dalam enam bulan terakhir membatasi pembangunan hotel, terutama hotel berbintang di kawasan Kuta. Calon investor harus memiliki minimal 1 hektar lahan dan tiap kamar yang terbangun minimal berukuran 32 meter persegi. (AYS)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com