Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bebas Visa ke Jepang, Simak Dulu Prosedurnya

Kompas.com - 09/10/2016, 12:09 WIB
Sri Anindiati Nursastri

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejak 1 Desember 2014, Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki e-passport bisa memasuki Jepang tanpa visa. Namun belum banyak wisatawan yang tahu, bagaimana tata cara masuk Negeri Sakura itu menggunakan e-passport.

"Memang bebas visa, namun ada tata caranya," tutur Hiroshi Murakawa, perwakilan dari agency AAB Indonesia yang menaungi pariwisata Tokyo kepada KompasTravel saat ditemui pada acara Garuda Indonesia Travel Fair (GATF) 2016 di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Jakarta, Jumat (7/10/2016).

Dari situs Kedutaan Besar Jepang di Indonesia, tertera tata cara dan prosedur untuk mendapatkan bebas visa. Wisatawan yang berhak mendapatkan bebas visa hanya pemilik e-passport dengan logo chip di bagian sampul depan sesuai standar ICAO (International Civil Aviation Organization). Wisatawan harus melakukan registrasi e-passport di Kantor Perwakilan Negara Jepang (Kedutaan Besar Jepang/ Konsulat Jenderal Jepang/ Kantor Konsulat Jepang) di Indonesia sebelum keberangkatan.

Bukti registrasi bebas visa

WNI yang telah melakukan registrasi e-passport akan diberikan bukti registrasi oleh Kedutaan Besar Jepang/ Konsulat Jenderal/ Kantor Konsulat dengan ketentuan sebagai berikut:

- Tujuan perjalanan: kunjungan singkat (wisata, bisnis, kunjungan keluarga, kunjungan teman, atau kunjungan singkat lainnya)

- Durasi masa tiinggal: 15 hari

- Masa berlaku: tiga tahun atau sampai batas akhir berlaku paspor (bila masa berlaku paspor kurang dari tiga tahun. Mengikuti masa berlaku terpendek)

- Biaya: gratis

- Proses registrasi: dua hari kerja (hasil proses diserahkan hari berikutnya).

Tata cara registrasi pra-keberangkatan

1. Pemohon atau perwakilan pemohon membawa e-passport dan formulir aplikasi (bisa diunduh di situs www.id.emb-japan.go.jp/visa_waiver_form.PDF) ke kantor Kedutaan Besar Jepang/ Konsulat Jenderal/ Kantor Konsulat di Indonesia untuk  diregistrasi.

2. Kedutaan/ Konsulat Jenderal/ Kantor Konsulat akan menerima berkas permohonan, melakukan proses registrasi, menempelkan stiker bebas visa, dan menyerahkannya kembali kepada pemohon.

3. Yang bersangkutan dapat melakukan perjalanan ke Jepang untuk durasi tinggal maksimal 15 hari, berkali-kali hingga masa berlaku stiker tersebut habis, tanpa harus melakukan registrasi lagi di tiap perjalanan.

4. Bagi pemohon bebas visa yang tidak dikabulkan permohonannya, harus melakukan permohonan visa seperti biasa.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com