Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Raja Ampat Tetapkan Peraturan Adat

Kompas.com - 09/12/2016, 15:24 WIB

WAISAI, KOMPAS — Dewan Adat Suku Maya, Selasa (6/12/2016), di Waisai, Raja Ampat, menetapkan peraturan adat terkait perlindungan dan pengelolaan alam laut. Peraturan itu modal pemerintah daerah dalam mengakui keberadaan masyarakat adat.

Penetapan pasal demi pasal dilakukan Ketua Dewan Adat Suku Maya Kristian Thebu bersama Kepala Bagian Hukum Pemkab Raja Ampat Muchliat Mayalibit, disaksikan Wakil Bupati Raja Ampat Manuel Piter Urbinas. Sidang diikuti sekitar 100 orang dari 40 kampung.

”Kami menetapkan peraturan adat ini untuk jalan masuk pemerintah memberikan pengakuan keberadaan masyarakat adat suku Maya di Raja Ampat,” kata Kristian. Peraturan adat akan mengawali peraturan-peraturan adat lain, seperti hutan dan tenurial suku/marga.

Dampak pengakuan masyarakat adat, di antaranya—dalam konteks penguasaan hutan—putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/2012 memutuskan hutan adat bukan lagi hutan negara. Proses pelepasan kawasan hutan untuk dikembalikan pengelolaannya bagi masyarakat adat itu butuh pengakuan pemda.

Kristian mengatakan, masyarakat adat mengusung isu laut sebagai jalan masuk, karena 80 persen warganya bergantung pada sumber daya alam laut. Peraturan adat itu bisa mendorong penetapan Peraturan Daerah Raja Ampat terkait pengakuan akan masyarakat adat suku Maya.

RONNY RENGKUNG Pemandangan bawah laut di Raja Ampat, Papua Barat.
Catatan Dewan Adat Maya, terdapat 21 subsuku tersebar di empat pulau besar Batanta, Mee (Misool), Batan Wage (Waigeo), dan Batan Salawat (Salawati). Sebagian kecil kelompok masyarakat Salawati masih masuk di wilayah Kabupaten Sorong.

Selain itu, wilayah laut Raja Ampat masih terancam penangkapan ikan dengan bom dan sianida, serta perburuan hiu dan pembabatan mangrove.

Perda No 27/2008 tentang Kawasan Konservasi Laut Daerah, Perda No 8/2010 tentang Pengelolaan Terumbu Karang, Perda No 8/2012 tentang Perlindungan Hutan Mangrove dan Hutan Pantai, serta Perda No 9/2012 tentang Larangan Penangkapan Ikan Hiu, Pari Manta, dan Jenis Ikan Tertentu di Perairan Laut Raja Ampat, belum berefek jera.

Dalam peraturan adat, masyarakat menyepakati pelaku kejahatan perikanan/kelautan disidangkan dewan adat di kampung untuk didenda ataupun sanksi sosial. Bila terindikasi pidana, pelaku diserahkan ke polisi.

”Kapal dan mesin tetap di kampung untuk jaminan bila tidak bisa membayar denda adat,” kata Kristian.

KOMPAS/ICHWAN SUSANTO Ketua Dewan Adat Maya Kristian Thebu, Selasa (6/12/2016), di Waisai, Raja Ampat, Papua Barat, menyerahkan peraturan adat terkait perlindungan laut di ”Surga Bawah Air” kepada Wakil Bupati Raja Ampat Manuel P Urbinas. Peraturan adat itu diserahkan kepada pemerintah untuk diakui dalam peraturan daerah.
Peraturan adat ini juga mengingatkan warga akan sanksi sosial bagi pelanggar. Awalnya sejumlah peserta keberatan, tetapi Kepala Bagian Hukum Muchliat Mayalibit menyatakan itu perlu diatur. Sebab, ada oknum masyarakat yang terlibat dalam perusakan sumber daya laut.

Wakil Bupati Manuel Urbinas akan menggelar sosialisasi dan meneruskan ke DPRD Raja Ampat. Harapannya, muncul Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat Suku Maya.

Yonatan Botot (56), tokoh adat dari Kampung Salafen di Disrik Misool Utara, menyambut baik peraturan adat. Dua kampung sejak setahun lalu mendeklarasikan kawasan perlindungan laut bagi dugong dan penyu. (ICH)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bali Jadi Tuan Rumah Acara UN Tourism tentang Pemberdayaan Perempuan

Bali Jadi Tuan Rumah Acara UN Tourism tentang Pemberdayaan Perempuan

Travel Update
Hari Kartini, Pelita Air Luncurkan Penerbangan dengan Pilot dan Awak Kabin Perempuan

Hari Kartini, Pelita Air Luncurkan Penerbangan dengan Pilot dan Awak Kabin Perempuan

Travel Update
Usung Konsep Eco Friendly, Hotel Qubika Bakal Beroperasi Jelang HUT Kemerdekaan RI di IKN

Usung Konsep Eco Friendly, Hotel Qubika Bakal Beroperasi Jelang HUT Kemerdekaan RI di IKN

Hotel Story
Ada Women Half Marathon 2024 di TMII Pekan Ini, Pesertanya dari 14 Negara

Ada Women Half Marathon 2024 di TMII Pekan Ini, Pesertanya dari 14 Negara

Travel Update
5 Tempat Wisata di Tangerang yang Bersejarah, Ada Pintu Air dan Makam

5 Tempat Wisata di Tangerang yang Bersejarah, Ada Pintu Air dan Makam

Jalan Jalan
Dampak Rupiah Melemah pada Pariwisata Indonesia, Tiket Pesawat Mahal

Dampak Rupiah Melemah pada Pariwisata Indonesia, Tiket Pesawat Mahal

Travel Update
4 Tempat Wisata di Rumpin Bogor Jawa Barat, Ada Curug dan Taman

4 Tempat Wisata di Rumpin Bogor Jawa Barat, Ada Curug dan Taman

Jalan Jalan
Rusa Jadi Ancaman di Beberapa Negara Bagian AS, Tewaskan Ratusan Orang

Rusa Jadi Ancaman di Beberapa Negara Bagian AS, Tewaskan Ratusan Orang

Travel Update
5 Rekomendasi Playground Indoor di Surabaya untuk Isi Liburan Anak

5 Rekomendasi Playground Indoor di Surabaya untuk Isi Liburan Anak

Jalan Jalan
Pilot dan Pramugari Ternyata Tidur pada Penerbangan Jarak Jauh

Pilot dan Pramugari Ternyata Tidur pada Penerbangan Jarak Jauh

Travel Update
Desa Wisata Tabek Patah: Sejarah dan Daya Tarik

Desa Wisata Tabek Patah: Sejarah dan Daya Tarik

Jalan Jalan
Komodo Travel Mart Digelar Juni 2024, Ajang Promosi NTT ke Kancah Dunia

Komodo Travel Mart Digelar Juni 2024, Ajang Promosi NTT ke Kancah Dunia

Travel Update
Tips Pilih Makanan yang Cocok untuk Penerbangan Panjang

Tips Pilih Makanan yang Cocok untuk Penerbangan Panjang

Travel Tips
Harapan Pariwisata Hijau Indonesia pada Hari Bumi 2024 dan Realisasinya

Harapan Pariwisata Hijau Indonesia pada Hari Bumi 2024 dan Realisasinya

Travel Update
5 Tips Menulis Tanda Pengenal Koper yang Aman dan Tepat

5 Tips Menulis Tanda Pengenal Koper yang Aman dan Tepat

Travel Tips
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com