Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gagal Liburan Naik Kereta Api, Ini Panduan Pembatalan Tiket

Kompas.com - 25/03/2017, 08:08 WIB
Wahyu Adityo Prodjo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ada kalanya rencana liburan berubah karena keperluan lain. Segala rencana yang telah disiapkan mulai dari memesan kamar hotel hingga transportasi harus dibatalkan.

Bagi sebagian orang, proses pembatalan tiket kereta api yang telah dibeli akan terasa merepotkan. Padahal, jika Anda mengurus pembatalan tiket, Anda bisa mendapatkan uang tiket kereta api sebesar 75 persen. 

Lalu bagaimana cara membatalkan tiket kereta api? Berikut KompasTravel himpun informasi tata cara membatalkan tiket kereta api dari laman PT. Kereta Api Indonesia.

Anda bisa mengajukan permohonan pembatalan tiket kereta api selambat-lambatnya 30 menit sebelum jadwal keberangkatan kereta api sesuai di tiket. Pemohon pembatalan tiket kereta api harus dilakukan oleh pemilik tiket yang bersangkutan.

KOMPAS.COM/ M Wismabrata Petugas di Stasiun kereta api Purwosari, Solo, Jumat (24/4/2015).
Saat mengajukan permohonan pembatalan tiket, jangan lupa untuk menunjukkan bukti identitas asli sesuai data yang tercantum pada tiket. 

Nah, bagaimana kalau Anda tak sempat untuk datang ke stasiun untuk mengurus pembatalan? Anda bisa mendelegasikan perwakilan untuk mengurus dengan catatan melampirkan surat kuasa bermaterai dari pemilik tiket.

Selain itu, jangan lupa tetap membawa bukti identitas asli pemilik tiket dan menyerahkan fotokopi bukti identitas asli pemilik tiket. 

Pembatalan tiket kereta api nantinya akan dikenakan biaya sebesar 25% dari harga tiket diluar bea pesan. Jika tiket yang dibatalkan lebih dari satu penumpang tetapi dengan kode booking yang sama maka fotokopi bukti identitas dan atau surat kuasa pembatalan yang dilampirkan cukup salah satu dari penumpang.

Saat berada di stasiun, Anda diharuskan untuk mengisi formulir pembatalan. Formulir yang harus diisi terdiri dari rangkap dua yakni data tiket dan data penumpang serta keterangan pengambilan bea pembatalan.

Alfiyyatur Rohmah Antrean calon penumpang di Stasiun Kota pada Kamis (9/5/2013). Calon penumpang tersebut mengantre tiket kereta untuk mudik lebaran.
Anda akan mendapatkan formulir pembatalan tembusan yang telah divalidasi petugas diberikan kepada pemohon. Formulir itu nantinya berlaku sebagai bukti yang dipergunakan pada saat pengambilan bea pembatalan jika pilihan pengembalian bea secara tunai.

Pengembalian bea tiket yang dibatalkan dilakukan setelah hari ke-30 melalui transfer atau diambil tunai di stasiun yang ditunjuk. Pada saat mengambil bea tiket yang dibatalkan, penumpang menyerahkan formulir pembatalan yang telah divalidasi dan menunjukan bukti identitas asli yang sesuai.

Jika dalam satu formulir pembatalan terdiri dari lebih dari satu tiket maka pengambilan bea dapat diwakilkan pada salah satu penumpang yang tertera pada formulir tersebut. Bila, formulir pembatalan hilang maka pemohon wajib melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian pada saat pengambilan bea tiket yang dibatalkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com