Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wakatobi Andalkan Partisipasi Masyarakat

Kompas.com - 16/04/2017, 10:03 WIB

WANGI-WANGI, KOMPAS - Pengamanan segitiga jantung terumbu karang dunia seluas 1,39 juta hektar di Wakatobi, Sulawesi Tenggara, masih mengandalkan partisipasi komunitas lokal dan adat.

Hingga kini, instansi pemerintah menghadapi transisi pemberlaku an undang-undang pemerintah daerah dan birokrasi penegakan hukum.

Kepala Bidang Pengembangan Kawasan Budidaya dan Pembenihan Ikan Wakatobi Syahbudin, Rabu (12/4/2017) malam, di Wangi-Wangi, Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara, mengatakan, sejak Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah berlaku efektif pada November 2016, pihaknya tak berwenang patroli pengawasan.

”Karena itu, kami dorong peran kelompok masyarakat pengawas,” ujarnya pada pertemuan dengan peserta Media Trip WWF Indonesia untuk mengenalkan aplikasi Marine Buddies dan kampanye #TemanTamanLaut.

(BACA: Ini Tempat-tempat Menarik untuk Selfie di Wakatobi)

Menurut UU Pemerintahan Daerah, kewenangan patroli ditarik ke pemerintah provinsi dan pusat. Kemungkinan Pemprov Sultra membentuk unit pelaksana teknis daerah (UPTD) untuk menjalankan tugas pengawasan.

Kementerian Kelautan dan Perikanan lewat Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Bitung punya pos pengawasan di Wakatobi sejak 2013. Namun, pos itu tak efektif karena tak dilengkapi kapal patroli.

Kewenangan penyidikan

Wakatobi sebagai taman nasional yang dikelola Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan kehilangan kewenangan penyidikan.

”Kalau ada kasus, penyidikan dari (balai penegakan hukum) Makassar. Padahal, waktu kami memproses tersangka 1 x 24 jam,” kata Putu Suastawa, polisi hutan di Seksi I Balai Taman Nasional Wakatobi.

KOMPAS/HERU SRI KUMORO Penyelam menikmati keindahan bawah laut di Pantai Waha, Wakatobi, Sulawesi Tenggara, Jumat (24/6/2016).
Di sisi birokrasi, balai taman nasional di bawah kendali Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE). Adapun penegakan hukum dilakukan jajaran Ditjen Penegakan Hukum.

Sistem itu berubah sejak perubahan struktur KLHK tiga tahun lalu. Sebelumnya, taman nasional di bawah Ditjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam dengan perangkat patroli dan penyidikan. Kini, fungsi PHKA dipecah di Ditjen KSDAE dan Ditjen Penegakan Hukum.

Saharudin, pegiat Komunitas Nelayan Tomia (Komunto), menuturkan, warga setempat mendapat manfaat perikanan dan wisata sejak Komunto dan warga Tomia membangun ”bank ikan” di Tadupale. Itu jadi andalan titik selam di Wakatobi dan memasok stok ikan di sekitarnya. (ICH)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com