Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mendikbud Resmikan Museum Mpu Purwa, Museum Kejayaan Masa Lalu

Museum tersebut memiliki koleksi sejarah berupa arca dan prasasti mulai dari masa pemerintahan Mpu Sindok hingga masa Kerajaan Majapahit.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Malang, Ida Ayu Made Wahyuni, mengatakan museum itu dibangun dengan luas 1.200 meter persegi di atas lahan seluas 1.800 meter persegi.

Museum itu memiliki 136 koleksi berupa arca dan prasasti dari masa kepemimpinan Mpu Sindok hingga masa Kerajaan Majapahit. Sebanyak 58 koleksi ditampilkan untuk pengunjung, sedangkan sisanya disimpan.

"Sebanyak 58 koleksi disajikan ke pengungjung, dan sisanya disimpan di storage," katanya.

Sementara itu, Ida menyebutkan masih banyak koleksi bersejarah lainnya yang belum menjadi koleksi Museum Mpu Purwa. Koleksi itu kebanyakan masih menjadi milik perseorangan.

"Bukti kejayaan masa lalu itu beragam dan tersebar penemuannya. Seperti arca dan prasasti. Sebagian sudah tersimpan di Museum Mpu Purwa dan sebagian masih menjadi koleksi pribadi masyarakat," ungkapnya.

"Sekarang sudah punya anggaran sendiri untuk kebudayaan. Insya Allah, Tahun 2019 juga ada dana alokasi khusus ke kebudayaan. Dananya belum banyak," katanya.

Museum Mpu Purwa diambil dari nama seorang brahmana di Tumapel yang bernama Mpu Purwa. Mpu tersebut memiliki soerang anak yang bernama Ken Dedes.

Kelak, Ken Dedes dicuri oleh Tunggul Ametung, akuwu di Tumapel yang merupakan daerah bawahan Kerajaan Kediri, untuk dijadikan istri.

Kisah itu berujung pada pemberontakan yang dikamandani oleh Ken Arok untuk merebut Tumapel dan menyerang Kerajaan Kediri. Kemudian muncul kerajaan baru dengan nama Singosari.

Ken Arok menjadi raja pertama dan Ken Dedes sebagai parameswarinya.

https://travel.kompas.com/read/2018/07/15/132000627/mendikbud-resmikan-museum-mpu-purwa-museum-kejayaan-masa-lalu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke