Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Wisatawan, Perhatikan Hal Ini saat Berkunjung ke TN Komodo

Pada dasarnya aktivitas wisata di TN Komodo diizinkan di area tertentu, selama tidak merusak dan mengancam kelestarian ekosistem satwa komodo baik di darat maupun di peraian.

Namun, sangat disayangkan melihat salah satu pulau di kawasan TN Komodo, Gililawa Darat beberapa hari lalu mengalami kebakaran. Diduga peristiwa tersebut disebabkan oleh para pengunjung.

Berikut beberapa aturan dari Balai TN Komodo yang harus diperhatikan untuk menjaga kelestarian alam di tempat tersebut.

1. Pengunjung dilarang melakukan camping atau berkemah dan atau menyalakan api di dalam kawasan TN Komodo. Hal ini dilakukan untuk menghindari terjadinya kebakaran.

2. Pengunjung dilarang mengambil bagian tubuh flora dan fauna. Ketentuan ini ada dalam pasal 19, 21, dan 33 UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

3. Pengunjung dilarang memberi makan biawak komodo maupun satwa lainnya baik di darat maupun di perairan.

4. Pengunjung diwajibkan tidak membuang sampah di kawasan TN Komodo dan wajib membawa pulang sampah keluar dari TN Komodo.

5. Bagi pengunjung yang ingin menggunakan drone maka harus mendapatkan izin khusus dari pihak Balai TN Komodo.

6. Pengunjung dilarang melakukan aktivitas jetski di perairan TN Komodo. Aktivitas ini dapat mengganggu mobilitas satwa laut.

https://travel.kompas.com/read/2018/08/05/100801627/wisatawan-perhatikan-hal-ini-saat-berkunjung-ke-tn-komodo

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke