Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Investasi Wisata seperti Apa yang Bisa Masuk ke Kawasan Konservasi?

Selain wisatawan, pebisnis pun tidak kalah tertarik untuk memberikan investasinya dalam pembangunan penginapan, wahana wisata, dan fasilitas lainnya.

Namun, investasi yang bagaimanakah yang bisa diterima di kawasan taman nasional agar tidak berbenturan dengan kepentingan konservasi?

Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem KLHK, Wiratno mengatakan sangat banyak kriteria berlapis yang harus dituruti investor ketika ingin membangun di kawasan konservasi.

“Makanya banyak perencanaan investasi yang gak jalan (di kawasan konservasi),” kata Wiratno, saat konfrensi pers di Gedung Manggala Wanabakti, KLHK, Jakarta, Kamis (9/8/2018).

Kedua, agar tidak berbenturan dengan konservasi, maka diatur lewat perizinan yang ketat dengan melampirkan rencana puluhan tahun ke depan.

“Setelah perizinan masih ada rencana pengelolaan pariwisata alam yang berjangka 55 tahun, itu yang ngawasi langsung kepala balai taman nasional. Mulai set plan-nya, bentuk fisik, bahannya, pengelolaan limbah, water treatment sampai ke sana,” tutur Direktur PJLHK Dody Wahyu Karyanto, di waktu dan tempat yang sama.

Ketiga, taman nasional (TN) di bawah KSDAE, membuat sistem zonasi, zona-zona mana yang tidak bisa diganggu gugat, dan mana yang bisa dimanfaatkan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan nomor P.48/Menhut/2010 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam, zona TN bisa terdiri dari zona inti, zona rimba, zona perlindungan bahari, zona pemanfaatan dan zona lainnya seperti zona tradisional, zona adat dan lainnya.

“Dari zona pemanfaatan, tidak semuanya dikasih izin dikelola perusahaan tentunya. Dari lokasi itu pun, hanya 10 persen yang boleh dibangun (areal usaha) sisanya jadi areal publik untuk wisatawan,” kata Dody.

Ia mencontohkan, semisal perusahaan tertentu mendapat izin mengelola 10 hektar dalam zona pemanfaatan, maka yang boleh dibangun fasilitas hanya 1 hektar, sisanya sebagai ruang publik tempat wisatawan menikmati alamnya.

Keempat, investor harus menyisihkan dana minimal lima persen keuntungan dari hasil usaha untuk pembinaan dan pengembangan usaha kecil menengah dan koperasi.

Sedangkan dari segi aktivitasnya dibatasi oleh kuaota kunjungan, jenis kegiatan wisata yang boleh dilakukan. Selain itu masih ada beberapa persyaratan lagi yang harus dipenuhi seperti menjaga kebersihan, melibatkan tenaga ahli, membayar pungutan dan lainnya.

“Jadi itu serangkaian pengendalian agar tidak terjadi dampak negatif di kawasan konservasi yang potensial untuk pemanfaatan wisata,” pungkas Wiratno, Direktur Jendral Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem KLHK, di waktu dan tempat yang sama.

https://travel.kompas.com/read/2018/08/10/071200327/investasi-wisata-seperti-apa-yang-bisa-masuk-ke-kawasan-konservasi-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke