Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tahun 2019, Tiga Negara Ini Kenakan Pajak untuk Turis

Berikut kebijakan pajak pariwisata di tiga negara pada 2019 seperti dihimpun KompasTravel.

1. Jepang

Berlaku mulai 7 Januari 2019, pemerintah Kepang memberlakukan 'pajak sayonara' alias pajak saat meninggalkan negara. Bukan hanya turis, pajak ini juga berlaku untuk warga negara Jepang sendiri. Pajak ini akan dikenakan ke biaya transportasi seperti pesawat atau kapal.

Nilai pajak sayonara berkisar 1.000 yen atau sekitar Rp 135.000. Meski dinilai kecil oleh banyak orang, tetapi pajak sayonara diperkirakan mampu memberi Jepang pemasukan sekitar 43 miliar yen per tahun.

Dari pajak tersebut rencananya akan dibangun infrastruktur di bandara, pemandu berbahasa asing, Wifi gratis, dan transportasi umum.

2. Kroasia

Pariwisata Kroasia melejit karena serial Game of Thrones. Dari kondisi tersebut, kebijakan pajak harian turis dicetuskan.

Pajak ini akan dikenakan ke biaya akomodasi turis saat menginap di negara tersebut. Nilai pajak akan dinaikkan sampai 25 persen saat musim ramai liburan.

Pemerintah Kroasia mengatakan kenaikan pajak harian turis tersebut sekitar 8-10 Kuna atau setara Rp 5.000. Menteri Pariwisata Kroasia, Gari Cappelli mengatakan dengan kenaikan tersebut, pajak wisata Kroasia masih paling rendah dibanding negara-negara tetangganya.

3. Selandia Baru

Pemerintah Selandia Baru akan memberlakukan pajak masuk senilai 35 dollar Selandia Baru atau setara Rp 350.000. Khusus wisatawan Australia dan negara di Kepulauan Pasifik tidak dikenakan pajak masuk ini. Peraturan pajak masuk direncanakan akan berlaku pertengahan 2019.

Pemerintah Selandia Baru mengungkapkan pajak masuk akan digunakan untuk membangun sektor pariwisata dan konservasi lingkungan.

https://travel.kompas.com/read/2018/10/12/171500627/tahun-2019-tiga-negara-ini-kenakan-pajak-untuk-turis

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke